Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Akui Kepengurusan OSO-Herry untuk Pengajuan Caleg Pemilu 2019
Oleh : Irawan
Selasa | 10-07-2018 | 15:52 WIB
oso_hanura11.jpg Honda-Batam
Ketua Umum Oesman Sapta Oedang dan Sekjen Herry Lontung Siregar, serta jajaran kepengurusan lainnya

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengajuan calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 dari Partai Hanura hanya dapat melalui kepengurusan Ketua Umum Oesman Sapta Oedang dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Hal ini menurut keputusan terbaru KPU.

Keputusan tersebut berdasarkan surat KPU Nomor 649/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018. Surat itu memutuskan soal kepengurusan Hanura yang dianggap sah dengan Ketum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tersebut menegaskan bahwa dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai politik belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran caleg akan berakhir, kepengurusan parpol yang menjadi peserta pemilu dan dapat mendaftarkan calegnya adalah kepengurusan parpol yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri.

"Dengan demikian kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang dinyatakan sah dalam pengajuan calon anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah kepengurusan yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar," demikian tertulis dalam surat KPU.

Dalam surat KPU itu, juga dijelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018. Dalam SK Menkum HAM tersebut kepengurusan Partai Hanura yang sah adalah kepengurusan Ketum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, SK kepengurusan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar dalam pendaftaran caleg 2019. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Jadi soal Partai Hanura ini, KPU mengikuti perkembangan, pada prinsipnya menurut peraturan undang-undang maupun KPU. Ukurannya apa, kepengurusan yang mana, keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menjadi patokan KPU," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2108).

Hasyim menjelaskan Kemenkum HAM sebelumnya mengeluarkan SK dengan kepengurusan OSO-Herry. Namun, menurutnya, SK tersebut digugat dan dikeluarkan keputusan dengan kepengurusan OSO-Sudding.

"Dalam kasus Hanura sudah di bagian awal sekitar Januari itu ada SK Kemenkum HAM kepengurusan Hanura itu ketumnya Pak OSO dan sekjennya Pak Herry. Kemudian belakangan di internal mereka ada perselisihan, ada sengketa dan sampai dibawa ke pengadilan," ujar Hasyim.

Lalu muncullah putusan PTUN yang intinya yang dijadikan objek kan SK Kemenkum HAM tentang kepengurusan Pak OSO dan Herry. Maka, dengan begitu, SK Kemenkum HAM dinyatakan batal oleh PTUN. Kalau batal, ke mana ukurannya? Berarti kepengurusan Hanura di bawah kepemimpinan Pak OSO dan Pak Sudding," sambungnya.

Hasyim mengatakan Kemenkum HAM mengajukan upaya hukum terkait SK tersebut, sehingga keputusan SK OSO-Sudding belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kemudian dalam perkembangannya, ternyata Kementerian Hukum dan HAM yang SK-nya jadi objek gugatan mengajukan upaya hukum. Begitu mengajukan upaya hukum, berarti situasi atau kondisi hukumnya belum ada putusan inkrah," kata Hasyim.

Karena belum berkekuatan hukum tetap, SK OSO-Herry kembali dipakai, sehingga SK yang dikeluarkan dengan kepengurusan OSO-Herry masih dianggap sah.

"Kalau belum inkrah, berarti putusan tadi belum dapat dilaksanakan. Artinya, SK semula yang pernah dibatalkan itu menjadi hidup kembali. Dengan begitu, SK Menkum HAM yang kepengurusan OSO dan Herry itu masih dianggap sah," tutur Hasyim.

Sehingga Surat KPU tersebut juga menggugurkan pernyataan Arief Budiman yang menyatakan KPU mengikuti surat keputusan (SK) Menkum HAM. SK Kemenkum HAM bertanggal 29 Juni 2018 dengan nomor M.HH.AH.11.01/56 yang mengakui kepengurusan Hanura kembali di bawah OSO selaku ketum dan Sarifuddin Sudding selaku sekjen, seperti hasil keputusan PTUN.

"Kami ikuti Kumham. Yang terakhir yang dikirim ke KPU adalah OSO-Sudding," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).

Editor: Surya