Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wiranto Dituding Gunakan Kekuasaannya untuk Mengintervensi Kepengurusan Hanura
Oleh : Irawan
Jumat | 06-07-2018 | 19:54 WIB
hanura_sipol1.jpg Honda-Batam
Konferensi pers Partai Hanura soal perubahan data Sipol (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Bidang Hukum Partai Hanura Dodi S Abdulkadir menuding Menko Polhukam Wiranto yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu berada di balik konflik partainya. Menurutnya, Wiranto menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi kepengurusan Hanura.

"Ada pihak yang menggunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik dengan intervensi menggunakan kewenangannya mencampuradukkan antara kewenangan eksekutif dan kewenangan yudikatif oleh Dewan Pembina Partai Hanura ini sendiri yang sekarang menjabat sebagai Menko Polhukam," kata Ketua Bidang Hukum Partai Hanura Dodi S Abdulkadir di The City Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Dugaan itu, kata Dodi, berdasarkan pada rakortas yang digelar Wiranto sebagai menteri terkait putusan PTUN Jakarta Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT. Rakortas tingkat menteri itu disebutnya membahas kepengurusan Partai Hanura.

Dalam undangan nomor UN-853/SD.00.2/07/2018 yang ditunjukkan oleh Dodi kepada wartawan, terlampir daftar pejabat yang dikirimi undangan rakortas, yakni Ketua KPU, Menkum HAM, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Dirjen Badan Peradilan Militer dan PTUN, MA, serta Ketua PTUN Jakarta.

"Saya dapat bocoran surat rakortasnya itu mengundang Menkum HAM, Ketua KPU, dan lainnya untuk membahas Partai Hanura. Saya jadi bingung sendiri, karena dulu kita anggap Wiranto bagian dari solusi atas kemelut ini, ternyata malah kesannya bagian dari masalah. Kesannya menggunakan jabatan untuk agendanya sendiri. Mestinya, (kalau) mau bahas Hanura, ya duduk bareng OSO (Oesman Sapta Odang) dengan Wiranto, bukan malah gunakan fasilitas negara untuk politik pribadi," tutur Dodi.

Dodi pun menegaskan partainya akan tetap mengacu pada SK Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 yang mengakui sahnya kepengurusan Partai Hanura dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Harry Lontung Siregar. Apalagi pihaknya telah mengajukan banding terhadap Putusan PTUN Jakarta yang meminta Hanura kembali pada kepengurusan OSO dan Sekjen Sarifuddin Sudding.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh kader Partai Hanura untuk tetap berjuang melaksanakan kegiatan partai dengan mendasarkan ketentuan perundangan yang berlaku karena kepastian hukum di negara Republik Indonesia ini akan ditegakkan dan kami masih percaya bahwa hukum akan menjadi supremasi untuk mengawal demokrasi di negara yang kita cintai ini," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP Partai Hanura Djafar Badjeber juga menyesalkan sikap Wiranto yang dinilainya tak menengahi kekisruhan Hanura. Djafar mengatakan, sebagai Dewan Pembina, seharusnya Wiranto dapat menyatukan perpecahan internal yang telah berlangsung lama ini.

"Dan sudah hampir enam bulan masih berproses dan beliau masih main di ujung-ujungnya dan pada saat pencalegan masih beliau mengundang Menteri Hukum dan HAM, KPU, mengundang MA, TUN. Ini hancur negeri ini kalau pemimpin mencampuradukkan antara urusan eksekutif dan yudikatif, maka rusak negara ini," kata Djafar.

Djafar kemudian menyinggung persoalan Dewan Pendiri yang meminta audit keuangan partai saat masa pimpinan Wiranto sebagai Ketua Umum. Djafar mengungkapkan diperkirakan ratusan miliar uang partai harus dipertanggungjawabkan oleh kepengurusan saat itu.

"Saya pikir kalau kaya begini, masa partainya sendiri mau dimasukin ke jurang. Kalau masih menjadi ketua umum partai dirikan lagi partai. Jangan Hanura diobok-obok," ujarnya.

Sebelumnya, Kepengurusan Hanura resmi kembali seperti sebelum ada perpecahan internal. Menkum HAM Yasonna Laoly memutuskan Hanura dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Sarifuddin Sudding.

Surat itu bertanggal 29 Juni 2018 dengan nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat. Surat Menkum HAM terbit mengacu pada beberapa putusan PTUN yang menyidangkan sengketa kepengurusan Hanura.

Surat itu pun berbuntut panjang. Mengacu pada surat itu, KPU mengubah data sipol milik Partai Hanura. Akibatnya, kader-kader daerah yang akan memasukkan data calon legislatif ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, mereka harus meminta tanda tangan dari Sudding sebagai Sekjen. Padahal oleh kubu OSO, Sudding sudah tidak diakui.

Editor: Surya