Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Lidik 'Siluman' Korupsi Ponton Dishub Kepri

LSM Barelang Tidak Percaya Kinerja Kejati Kepri
Oleh : Charles
Selasa | 24-01-2012 | 18:24 WIB
Gedung_Kajati_Kepri.JPG Honda-Batam

Gedung Kajati Kepri di Senggarang-Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua LSM Barelang Batam Yusril mengatakan, selain melibatkan sejumlah oknum pejabat di Dinas Perhubungan Kepri dalam dugaan korupsi penyelewengan miliaran rupiah dana enam proyek rehabilitasi dermaga Ponton di Kepri, pelaksanaan penyelidikan "siluman" yang diduga dilakukan oknum intel di Kejaksaan Tinggi Kepri, menjadi pertanyaan mendalam bagi masyarakat. 

Sementara pejabat pembuat komitmen, tidak berani tegas dalam memberlakukan aturan dan sanksi kepada enam kontraktor pelaksana proyek, karena diduga juga sudah menerima fee dari 6 proyek rehabilitasi dermaga ponton di Tanjungpinang, Lingga, Karimun dan Natuna, yang hingga saat ini tidak siap tersebut.  

Selain itu, Yusril juga mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, PPTK dan KPA serta PA di Dinas Perhubungan Kepri, juga terindikasi memberikan sejumlah proyek pada kontraktor tertentu dengan maksud akan menerima fee dari kontraktor yang mengerjakan.  

"Jadi pelaksanaan lelang yang dilakukan pada 6 proyek rehabilitasi dermaga Ponton yang menelan puluhaan miliar dana APBD 2011 itu hanya akal-akalan, karena sebenarnya calon pemenang sebelum pelaksanaan lelang sudah disiapkan panitia," kata Yusril, Selasa (24/1/2012).      

Atas telah diaturnya pemenang tender lelang enam paket rehabilitasi dermaga ponton ini, membuat pejabat pembuat komitmen yakni Muramis, KPA Masnur dan PPTK Aziz, tidak bisa tegas melaksanakan tugasnya dalam menghentikan, memberi sanksi dan memblack list perusahaan yang tidak dapat mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan masa kontrak pelaksanaan. 

Sebagai contoh, kata Yusril, proyek Dermaga ASDP-Dompak, secara jelas jaksa mengatakan terjadi korupsi karena rekanan pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, sementara dana proyek kendati masih tertahan sebagai jaminan garansi bank, dan belum dicairkan seluruhnya, namun jaksa menyatakan proyek tersebut terjadi korupsi. 

"Apakah hal ini, tidak sama dengan 6 proyek rehabilitasi dermaga, yang hingga saat ini, menurut pengakuan kontraktor, tidak pernah diputus oleh pejabat pembuat komitmen hingga mereka tetap mengerjakan," kata Yusril dengan nada bertanya. 

Selain mencium kentalnya dugaan korupsi pada 6 proyek rehabilitasi dermaga Ponton di Tanjungpinang, Lingga, Karimun dan Natuna, Yusril juga mengaku saat ini sudah tidak percaya lagi pada kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri, karena selain sering memandekan pemeriksaan dugaan korupsi dan oknum-oknum di lembaga Adhyaksa itu juga ditengarai turut serta bermain proyek.

 

"Dugaan korupsi enam proyek rehabilitasi dermaga Ponton di Kepri ini, akan tetap kita laporkan, tetapi bukan ke Kejati, karena saat ini, saya sendiri ragu dengan kinerja aparat Kejati Kepri," ungkapnya. 

Keraguan itu, kata Yusril, selain diduga turut bermain proyek, juga banyak laporan dugaan korupsi yang dilaporkan LSM selama ini mengendap dan dipetieskan Kejati Kepri. 

"Sama halnya seperti kasus korupsi KIR Batam, Bansos Batam dan banyak lagi kasus korupsi lainya, hingga saat ini, mengendap di Kejati Kepri, tanpa proses dan tidak tahu kemana ujung pangkalnya," ujar Yusril. 

Sementara itu, Kajati Kepri, Adi Togarisman SH yang dikonfirmasi batamtoday dengan penanganan dugaan korupsi enam proyek rehabilitasi dermaga ponton ini, hingga berita ini diunggah belum memberikan tanggapanya.