Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerima Beasiswa Rp7,85 M di Natuna Ditengarai Banyak Fiktif
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 24-01-2012 | 17:03 WIB
Kabid_Pendidikan_Menengah_Natuna_Abdul_Mazi_saat_bersaksi_di_PN_tipikor_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Kabid Pendidikan Menengah Natuna Abdul Mazi saat bersaksi di PN tipikor Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain korupsi Rp3,5 miliar dana bantuan hibah beasiswa mahasiswa Natuna, yang dilakukan terdawka Henvi sebagai mantan bendahara Dinas Pendidikan, sisa dana Rp7,85 miliar dari total Rp11,5 miliar dana hibah beasiswa yang dialokasikan pada APBD 2010 Kabupaten Natuna, ditengarai juga banyak yang fiktif dan sarat dengan korupsi.

Informasi yang diperoleh batamtoday, dari total Rp11,5 miliar dana hibah APBD 2010 Natuna yang dianggarkan untuk hibah beasiswa, hanya pada 2.200 orang mahasiswa yang riil, sementara sisanya, 1.000 mahasiwa lebih, ditengarai proposal yang diajukan adalah fiktif.

"Dari 3.240 orang mahasiswa yang menerima sebagai mana yang dikatakan Abdul Mazi, itu tidak benar, yang dibagikan hanya pada 2.000 mahasiswa, sisanya merupakan proposal fikitf," sebut sumber yang namanya enggan disebutkan.

Sementara itu, Abdul Mazi yang dikonfirmasi menngenai besaran angka masing-masing beasiswa serta jumlah penerima, mengatakan telah disalurkan pada 3.240 siswa dengan besaran masing-masng mahasiswa bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per mahasiswa.

"Besaran beasiswanya kita berikan berdasarkan besaran angka IPK, masing-masing mahasiswa, yang IPK-nya rendah kita beri Rp1 juta, sedangkan yang tinggi Rp3 juta per orang," kata Mazi.

Hendaknya, Hakim Tipikor PN Tanjungpinang, yang akan melangsungkan kembali persidangan dugaan korupsi dana hibah bea siswa Kabupaten Natuna ini pada minggu mendatang, kembali menanyakan kebenaran penyaluran dana, dari sisa yang dikorupsi bendahara dikans Natuna terdakwa Henvi.
  
Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, terdakwa Henvi alis Hen mantan bendahara Dinas Pendidikan Natuna ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi dana Rp3,5 miliar dari dana hibah pemberian bantuan dana beasiswa dari APBD 2010 Natuna.