Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp3,5 M Pembagian Beasiswa Fiktif

Terdakwa Sebut Abdul Mazi Juga Terlibat
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 24-01-2012 | 16:56 WIB
Terdakwa_Korupsi_dana_Hibah_beasiswa_Natuna_Rp.3,5_M_Hendvi_laias_Han.JPG Honda-Batam

Terdakwa Korupsi dana Hibah beasiswa Natuna Rp.3,5 M Hendvi alias Han

TANJUNGPINANG, batamtoday - Bendahara Dinas Pendidikan Natuna Henvi alias Hen bin M. Deris yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Rp3,5 miliar dana beasiswa Natuna tahun 2010 mengaku, pencairan dan pengambilan dana pertama untuk pencairan dana beasiswa Natuna, diketahui oleh Abdul Mazi, selaku ketua tim dana hibah bantuan beasiswa Kabupaten Natuna tahun 2010 lalu.

Hal itu dikatakan terdakwa Henvi dalam bantahannya atas keterangan saksi Abdul Mazi yang menjabat selaku Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, dalam sidang lanjutan pemeriksaan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/1/2012).

"Saya membantah keterangan saksi yang mengatakan, tidak mengetahui pencairan pertama dana Rp3,5 miliar untuk beasiswa mahasiswa D2, S1 dan S2 reguler di Dinas Pendidikan Natuna, karena ada saat itu, berdasarkan SK penunjukan yang bersangkutan (saksi Abdul Mazi-red) adalah sebagai ketua tim dana hibah dan saya sendiri yang mengantarkan SK-nya setelah ditandatangani kepala dinas," kata Henvi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Jalili Sairin SH saksi Abdul Mazi mengakui, kalau dirinya sempat diminta oleh Kepala Dinas Pendidikan Natuna agar menjadi ketua iim penyaluran dana bantuan hibah beasiswa itu. Namun saat itu, dia mengaku tidak mau, karena menurutnya hal itu sangat berat.

Abdul Mazi melanjutkan, setelah dana hibah itu bermasalah, atas permintaan bupati secara lisan, dirinya mulai mengurusi dan membagikan Rp7,58 miliar dana beasiswa Natuna kepada 3.240 mahasiswa D2, S1 dan S2 reguler, sebagai sisa dana dari Rp11,5 miliar yang dialokasikan di APBD Natuna saat itu.

"Saya hanya ditunjuk sebagai ketua tim, untuk membagikan sisa dana Rp7,85 miliar, setelah sebelumnya ribut dan mahasiswa melakukan aksi demo ke Kantor Dinas Pendidikan," ujarnya.

Sedangkan untuk pembagian dan pencairan dana pertama, Abdul Mazi mengaku kalau hal tersebut tidak diketahuinya karena yang mencairkan saat itu adalah terdakwa Henvi sendiri.

Hal yang sama juga dikatakan empat saksi lain, masing-masing Indri, Perahadi, Adam dan Abas, sebagai Penata Usaha Keuangan serta anggota yim pembagian dana hibah beasiswa Natuna 2010 yang juga mengaku tidak mengetahui pencairan dan pembagiaan dana hibah yang Rp3,5 miliar sebagaimana yang dilakukan Henvi.

Sidang kembali dihentikan Majelis Hakim Jalili Sairin dan akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda memeriksa saksi lainnya.