Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wa Ode Nurhayati Gugat PKPU Pelarangan Mantan Koruptor Nyaleg
Oleh : Redaksi
Minggu | 08-07-2018 | 10:32 WIB
wa_ode_nur.jpg Honda-Batam
Mantan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanan Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayat, yang menjadi terpidana kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya menggugat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan koruptor menjadi caleg. PKPU dinilai bertentangan dengan UU Pemilu

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan divonis enam tahun penjara.

"Kami mengajukan gugatan PKPU ke MA. UU Pemilu tidak mengatur norma yang melarang caleg eks terpidana. Tidak ada larangan secara tegas kenapa PKPU bisa muncul menabrak norma di atasnya," kata pengacara Wa Ode, Herdiyan Saksono di Jakarta kemarin.

Herdiyan mengatakan Wa Ode--eks terpidana korupsi dana PPID--mengajukan gugatan karena ingin mencalonkan diri pada Pileg 2019. Gugatan Wa Ode yang ingin maju dari dapil Sultra ini didaftarkan ke MA pada Jumat (6/7/2018) lalu.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menegaskan PKPU tentang larangan eks koruptor nyaleg tetap berlaku. Parpol berhak mendaftarkan siapa pun, tapi KPU berwenang mencoret caleg yang tidak sesuai dengan syarat sebagaimana diatur PKPU.

"Di dalam PKPU, pendaftarannya bisa diterima, siapa pun boleh didaftarkan. Semua bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nanti saat verifikasi baru kita menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan di PKPU atau tidak. Nah kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat, ya, kita kembalikan. Kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti," ujar Arief kepada wartawan di gedung DPR, Kamis (5/7).

Arief menyebut keputusan rapat konsultasi hanya upaya mengakomodasi masukan agar warga negara bisa mendaftar caleg. Tapi keputusan lolos-tidaknya caleg yang didaftarkan parpol tetap ditentukan lewat proses verifikasi.

Sementara itu, MA memastikan proses uji materi soal PKPU eks koruptor dilarang nyaleg akan tetap sesuai dengan prosedur. KPU sebelumnya meminta agar proses sidang dipercepat.

"Tanpa disuruh cepat pasti sudah cepat, karena batas waktunya cuma 14 hari untuk para pihak melengkapi maupun menjawab, majelis pun cuma dikasih waktu 14 hari," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah.

Aturan KPU soal larangan eks koruptor nyaleg tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Peraturan KPU ini diteken Ketua KPU Arief Budiman pada Sabtu (30/6).

Larangan eks koruptor nyaleg tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h. Selain mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak dilarang menjadi caleg.

Editor: Surya