BATAM, batamtoday - Dengan alasan tidak menggubris panggilan serta menyalahi aturan lahan dan lingkungan hidup, Komisi I DPRD Batam meminta Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) menghentikan pembangunan bengkel mobil milik Johan, salah seorang warga Ruko Sakura Permai.
Hal itu dilakukan Komisi I saat melakukan inspeksi mendadak ke Kompleks Ruko Sakura Permai, Batu Ampar, hari ini, Selasa (24/1/2012).
Ruslan Ali Wasyim, Wakil Ketua Komisi I, mengungkapkan sidak tersebut adalah untuk melihat langsung kegiatan pembangunan lokasi usaha milik Johan yang disinyalir masih tetap berjalan.
Akhir Desember 2011 lalu, Komisi I pernah memanggil Johan untuk memberikan penjelasan mengenai pembangunan lokasi usahanya yang diduga melanggar batas jarak (row) jalan, dimana row jalan antara lokasi usaha dengan ruas jalan utama di kawasan itu sepanjang 100 meter.
Namun Johan tidak memenuhi panggilan tersebut dan tetap melanjutkan pembangunan tempat usahanya.
Saat sidak, hal itu pun terlihat, Komisi I menyaksikan langsung pembangunan yang sedang dikerjakan di atas lahan yang hanya berjarak sekitar beberapa meter dari ruas jalan utama menuju Batu Ampar.
Selama sidak dilakukan tidak ada satupun penanggungjawab pembangunan yang dapat ditemui atau menemui Komisi I, terlebih Johan sendiri.
Para Anggota Komisi I hanya dapat bertemu dua pekerja bangunan yang merasa tidak tahu-menahu soal perizinan.
"Bosnya lagi enggak di sini pak," ujar salah seorang pekerja singkat.
Kepada kedua pekerja tersebut, AA Sanny, Anggota Komisi I meminta agar mereka tidak melanjutkan pegerjaan pembangunan.
"Lahan bangunan yang bapak-bapak kerjakan ini masih bermasalah hukumnya, jadi untuk sementara jangan dilanjutkan dulu," katanya.
Menurut Sanny, pembangunan tempat usaha milik Johan itu sudah berjalan selama tiga bulan meskipun belum memiliki perizinan.
Selain belum memiliki izin, pembangunannya juga banyak dikeluhkan Warga sekitar karena mengakibatkan banjir di sekitar kawasan tersebut.
Badan Pengusahaan (BP) Batam sendiri sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan agar lahan itu tidak didirikan tempat usaha, kecuali bisnis tanam-tanaman.
Namun Johan tidak menghiraukannya dan malah memotong lahan untuk mendirikan usaha perbengkelan melalui badan usahanya, yakni PT Maju Terus.
Sebelum meninggalkan lokasi sidak, para Anggota Komisi I meminta kepada salah seorang staf Bapedal untuk melayangkan surat perintah penghentian pembangunan dan memasang pita kuning tanda lokasi itu sedang dalam proses penyelidikan.
"Pembangunannya menyalahi row jalan, tidak ada garis sepadan bangunan (GSB) dan menyalahi Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009," ujar Helmi Hemilton, Anggota Komisi I lainnya.
Sidak Komisi I DPRD Batam ke Ruko Sakura Permai