Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penjual Ekstasi Ditangkap di Parkiran Hotel Planet Holiday
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 06-07-2018 | 19:04 WIB
barang-bukti-ekstasi.jpg Honda-Batam
Barang bukti ekstasi dari dua pengedar yang ditangkap di parkiran Hotel Planet Holliday. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang diduga pengedar narkoba dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang di parkiran Hotel Planet Holliday.

Mereka, bernama Sujanto Candra (67) dan Firmansyah (25). Penangkapan ini dilakukan pada akhir Juni 2018 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, dari tangan kedua pelaku diamankan sebanyak 300 butir erimin 5 atau lebih dikenal happy five.

"Dua tersangka ditangkap di parkiran Hotel Planet Holliday akhir Juni kemarin. Keduanya langsung diamankan dan ditangani Satresnarkoba," ujar Hengki, Jumat (6/7/2018).

Sementara Kasatres Narkoba, AKP Abdul Rahman menambahkan, parkiran hotel itu hanya dijadikan tempat penangkapan. Sementara kedua tersangka tidak ada kaitannya dengan hotel.

"Mereka kami pancing untuk datang ke loaksi, dengan berpura-pura akan membeli Happy Five. Begitu datang ke lokasi, langsung diamankan," tambahnya.

Dilanjutkan, happy five itu didapatkan dari orang lain yang membawa dari Malaysia. "Kita masih dalami sindikatnya, siapa yang membawa dari Malaysia," pungkasnya.

Editor: Gokli