Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pidana Perbankan

Erlina Laporkan BPR Agra Dhana ke OJK Kepri
Oleh : Gokli
Jumat | 06-07-2018 | 13:40 WIB
erlina-lapor-ojk.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Erlina (kanan) bersama kuasa hukum Manuel P Tampubolon (kiri) saat melaporkan BPR Agra Dhana ke OJK Kepri. (Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana didampingi kuasa hukumnya, Manuel P Tampubolon akhirnya melaporkan jajaran Direksi BPR tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Jumat (6/7/2018). Erlina, dalam laporannya menilai BPR Agra Dhana telah melakukan tindak pidana perbankan, kurun waktu 2015.

Ditemui di Kantor OJK Kepri, Jalan Ahmad Yani, Komplek Kara Junction, Blok C nomor 1-2, Taman Baloi, Batam Center, Kota Batam, Erlina menyampaikan laporan tersebut diterima langsung oleh perwakilan OJK Kepri, M Rizky. Dalam laporan itu, Erlina juga mengaku telah menyerahkan berkas urain kronologi dan bukti-bukti.

"Saya buat laporan ke OJK Kepri didampingi kuasa hukum dan suami saya. Untuk penjelasan lebih rinci bisa langsung ke kuasa hukum yang sudah saya tunjuk Bapak Manuel P Tampubolon," ujar Erlina.

Dijelaskan Manuel, dugaan pidana perbankan yang dilakukan BPR Agra Dhana dilaporkan ke OJK Kepri lantaran kliennya sampai saat ini belum mendapat, mengetahui atau bahkan melihat hasil audit keuangan BPR Agra Dhana tahun 2015. Di mana, Erlina dituduh melakukan penggelapan dan kasusnya sudah P-21 di Kejaksaan, tanpa pernah memperlihatkan bukti bahwa kliennya benar melakukan apa yang dituduhkan itu.

"Erlina yang dituduh melakukan penggelapan sudah pernah menyetor uang sebanyak Rp929.853.879 ke BPR Agra Dhana (kurun waktu Juli-Oktober 2015). Ternyata hal itu tidak membuat Direksi BRP Agra Dhana puas, dan tetap melaporkan Erlina tanpa ada bukti yang jelas," kata Manuel.

Adapun bukti yang dimaksud Manuel, yakni hasil audit OJK Kepri terhadap keuangan BPR Agra Dhana pada tahun 2015. Harusnya, dengan hasil audit itu, perbuatan Erlina sesuai tuduhan pihak Direksi akan ketahuan, apa benar melakukan penggelapan atau tidak?

"Erlina sudah berung kali meminta agar hasil audit OJK Kepri itu diperlihatkan. Bahkan hal itu juga dipertanyakan ke penyidik Polisi saat dirinya diperiksa. Nyatanya, sampai kasus dugaan penggelapan dinyatakan P-21, bukti itu tidak pernah ada. Ini yang ingin kita ungkap dengan laporkan ke OJK Kepri," jelasnya.

Masih kata Manuel, pada 28 Januari 2018, OJK Kepri pernah mengundang untuk melakukan rapat. Dalam rapat itu, OJK Kepri memperlihatkan bahwa uang yang disetor Erlina ke BPR Agra Dhana sebanyak Rp929.853.879 benar adanya. Namun, rician, uang tersebut dibukukan sebagai apa tidak ada.

"Kita mau tahu, uang yang disetor Erlina itu dibukukan sebagai apa. Ini yang harus jelas, sesuai dengan hasil audit OJK Kepri terhadap keuangan BPR Agra Dhana tahun 2015," ujarnya.

Manuel juga menyinggung soal adanya pernyataan BPR Agra Dhana melalui kuasa hukumnya, yang menyatakan hasil audit iternal bahwa Erlina mengakibatkan kerugian BPR sebanyak Rp420 juta. Setelah dilakukan desakan, Erlina membayar Rp400 juta, dan masih ada sisa yang belum dibayar sebanyak Rp20 juta.

"Pernyataan pengacara BPR Agra Dhana ini juga sudah jelas, bahwa ternyata Erlina hanya memiliki utang sebanyak Rp20 juta. Tetapi, Erlina sudah membayar bahkan sampai Rp929.853.879. Pertanyaan saya, sisanya sekitar Rp900 juta itu sebagai apa, apakah itu masih termasuk utang atau apa? Ini kan sudah jadi pemerasan namanya, masa utang hanya Rp20 juta tetapi dipaksa bayar sampai Rp900 juta lebih," bebernya.

Pun tujuan dari laporan ke OJK Kepri itu agar bukti hasil audit OJK terhadap keuangan BPR Agra Dhana tahun 2015 diungkap. Lainnya, tentu pidana perbankan yang dilakukan pihak BPR diproses.

"Hasil dari laporan ini, sesuai mekanisme di OJK, 20 hari ke depan sejak adanya laporan sudah ketahuan," tutupnya.

Editor: Surya