Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bisa Timbulkan Diabetes

Sikapi Temuan BPOM, Ketua DPR Ajak Publik Tak Konsumsi SKM
Oleh : Irawan
Kamis | 05-07-2018 | 15:28 WIB
bambang_soesatyo113.jpg Honda-Batam
Ketua DPR Bambang Soesatyo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo merespons temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa susu kental manis (SKM) tidak mengandung susu. Merujuk temuan BPOM, SKM yang selama ini diyakini mengandung susu justru berbahaya karena bisa menimbulkan diabetes.

Menurut Bambang, harus ada penjelasan komprehensif dari BPOM terkait temuan itu. "Mendorong BPOM untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai pernyataan tersebut, mengingat di setiap kemasan terdapat label dari BPOM," ujar Bamsoet -sapaan akrabnya- di Jakarta, Kamis (6/7/2018).

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar melakukan kajian terhadap semua produk SKM dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Jika diperlukan, seluruh SKM yang ditarik dari peredaran di pasaran," katanya.

Lebih lanjut Bamsoet juga mengendus adanya kemungkinan penipuan di balik label SKM. Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu pun meminta Polri melakukan kajian mendalam atas temuan BPOM.

"Mendorong Kepolisian untuk mengkaji secara mendalam motif di balik pernyataan BPOM untuk dapat membuktikan kebenarannya, serta melakukan tindakan tegas terhadap produsen SKM. Jika pernyataan BPOM terbukti benar, maka penipuan ini bisa dikenai UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucapnya.

Bamsoet juga mengharapkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa memberikan pemahaman ke masyarak tentang pentingnya melakukan class action atau gugatan dalam persoalan itu.

"Mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi SKM sampai ada penjelasan resmi dari pihak produsen SKM, mengingat negara memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, BPOM menerbitkan surat edaran terkait label dan iklan produk susu kental manis. Aturan ini diterbitkan untuk melindungi anak-anak. BPOM menyatakan susu kental manis tidak mengandung susu.

Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya. Produsen dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun dan memakai visualisasi bahwa produk susu kental manis setara dengan produk susu lain.

Produsen, importir, dan distributor juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Iklan susu kental manis juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.

Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, susu kental manis hanya mengandung protein (Nx6,38) 6,5% dan lemak susu minimal 8%. Tanpa ada kandungan padatan susu sama sekali.

Tanpa padatan susu sama sekali, susu kental manis telah berhasil 'menipu' masyarakat yang justru sering menyajikannya untuk anak, sebagai alternatif dari susu bubuk yang memiliki harga lebih mahal.

Melalui Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018. Surat edaran itu diteken oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono pada 22 Mei 2018.

BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:

"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," demikian bunyi surat edaran tersebut.

a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.

b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.

c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Aturan dalam surat edaran ini wajib diikuti produsen, importir, dan distributor susu kental manis. Mereka diberi waktu 6 bulan untuk melakukan penyesuaian.

Editor: Surya