Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPTK Akui 6 Paket Proyek Ponton 2011 Tidak Selesai
Oleh : Charles
Senin | 23-01-2012 | 17:32 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Aziz mengakui enam paket proyek rehabilitasi Dermaga Ponton yang didanai dari APBD Provinsi Kepri  2011 hingga saat ini seluruhnya belum selesai dikerjakan kontraktor. Namun keseluruhannya, telah dilakukan pemutusan kontrak pada kontraktor yang mengerjakan.

Demikian dikatakan Aziz pada batamtoday saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2012) lalu. 

Sementara mengenai pembayaran, Aziz mengatakan juga sudah dilaksanakan antara 80 hingga 90 persen dari nilai anggaran proyek sesuai dengan progress pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor.

"Pembayaran sudah kita laksanakan, sesuai dengan progress kerja yang dilakukan kontraktor, dan karena tidak siap sesuai dengan masa pelaksanaan, saat ini kontraknya sudah kita putus, Namun mereka (kontraktor-red) tidak menerima dan masih tetap melaksanakan pengerjaan," kata Aziz.

Adapun dana yang dibayarkan kata Aziz disesuaikan dengan progress pelaksanaan yang dilakukan masing-masing kontraktor, yaitu untuk dua paket proyek pembangunan Rehabilitasi Dermaga Ponton di Tanjungpinang, dibayarakan 95 persen, Tanjung Batu 95 persen, di Pulau Alai 80 persen, yang di Durai 89 persen, sedangkan di Pancur Lingga 98 persen demikiaan juga yang di Natuna.

Mengenai sanksi, Aziz berdalih, kalau masing-masing kontraktor hingga saat ini belum dikenakan sanksi black list, karena masing-masing kontraktor memiliki argumentasi atas keterlambatan pengerjaan yang dilakukan, hingga mereka masih melaksanakan, kendati didenda sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.

"Secara administrasi seluruhnya, sudah kami putus kontraknya, tetapi karena mereka masih bersedia mengerjakan kendati didenda sesuai dengan kontrak, untuk black list nanti kita lihat," ujarnya.

Ditanya apakah langkah yang dilakukanya, tersebut tidak bertentangan dengan kontrak yang dibuat dan Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, lagi-lagi Aziz berdalih, kalau untuk pemutusan dan pem-blacklist-an ada aturan yang mengatur.

Sementara mengenai dana jaminan 0,5 persen dari nilai kontrak yang diagunkan kontraktor sebelumnya, kendati tidak dapat menjamin Aziz mengatakan kalau hal itu nantinya akan ditarik dan disetor ke kas daerah.
 
Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, enam paket proyek rehabilitasi dermaga Ponton yang sudah dibayarkan 80-90 persen, yang menalan dana puluhaan miliar dari APBD 2011 Provinsi Kepri, sampai saat ini pengerjaanya belum selesai dikerjakan kontraktor. Keenam paket proyek yang ditengarai sarat dengan KKN itu adalah dua paket proyek di Kota Tanjungpinang, 2 paket proyek di Kabupaten Karimun, serta masing-masing 1 paket di Lingga dan Natuna.