Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pembobol ATM Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Gokli
Senin | 02-07-2018 | 18:28 WIB
duo-maling-ok.jpg Honda-Batam
Dua maling saat mendengar pembacaan surat tuntutan di PN Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fredy Saputra alias Dedi bin Samsunir dan Farel Farera bin Markos, dua terdakwa pembobol ATM yang beraksi di ATM Center SPBU BCS Lubukbaja, Kota Batam, akhirnya dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Surat tuntutan itu dibacakan jaksa Mega Tri Astuti pada Senin (2/7/2018) sore di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Taufik Nainggolan, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita. Di mana, jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP.

"Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara," kata Mega, membacakan surat tuntutan.

Diurai dalam surat dakwaan, pencurian yang dilakukan terdakwa berawal saat korban Agustin Riska Tiara bersama dengan saksi Putra Wijaya mendatangi ATM Center di SPBU BCS Lubukbaja. Saat itu, kedua terdakwa meletekkan dompet di dekat sepeda motor korban.

Tak lama kemudian, saksi Putra Wijaya menemukan dompet itu, lalu kedua terdakwa menghampiri dan mengaku bahwa dompet itu milik istri salah satu terdakwa.

Awalnya, saksi tak percaya dan ingin menyerahkan dompet tersebut ke Satpam. Namun, kedua terdakwa menghalangi sambil meminta agar dompet tersebut diserahkan langsung kepada pemilik (istri salah satu terdakwa).

Kepada saksi, terdakwa menyampaikan dompet itu berisikan kalung warna kuning, ATM dan pecahan uang Rp2.000. Hal ini guna meyakinkan saksi bahwa dompet tersebut benar milik istri salah satu terdakwa.

Setelah melalui percakapan panjang, korban Agustin Riska Tiara mencoba melakukan transaksi melalui ATM. Kesepatan itu dimanfaatkan terdakwa untung mengintip nomor PIN ATM korban.

"Sebelum korban melakukan transaksi, kedua terdakwa memaksa masuk. Saat itu, terdakwa menyenggol korban dan menukar ATM korban dengan ATM lain," kata Mega, saat itu membacakan surat dakwaan.

Terdakwa yang telah menguasai ATM dan nomor PIN korban melakukan transaksi transfer Rp10 juta dan penarikan tunai Rp5 juta. Akibatnya, korban Agustin Riska Tiara mengalami kerugian Rp15 juta.

Editor: Surya