Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Curas Indra Gunawan Cs Dilimpah ke Kejari Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 02-07-2018 | 15:52 WIB
indra-cs1.jpg Honda-Batam
Indra Gunawan Cs dilimpah ke Kejari Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Indra Gunawan Cs, tersangka kasus pencurian dan pemberatan (Curat) di sejumlah tempat di Kabupaten Bintan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Jumat (29/6/2018) lalu.

"Berkas kasus Indra Gunawan Cs sudah dinyatakan lengkap pada tanggal 26 Juni lalu. Kita limpahkan para tersangka bersama barang buktinya dua hari kemudian," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM, Senin (2/7/2018).

Adi mengatakan, ketiga tersangka Indra Gunawan (21), Liana (32) dan Didih (27) dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. "Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan," tutupnya.

Tiga lokasi pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka, diantarnya di Jalan Beringin RT 007/RW 004 Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan (26/4/2018). Diperkirakan kerugian mencapai Rp 30 juta.

Sebagaimana diketahui, pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di tiga lokasi wilayah Bintan yang berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Bintan, Kamis (3/5/2018).

Dimana awalnya, tiga pelaku yang diamankan Indra Gunawan (21), Liana (32) dan Didih (27). Selanjutnya, beberapa orang tersangka lainnya, yang tidak lain masih satu kerabat juga ditangkap di Tanjungubalai Karimun Kepri dan Sumatera Utara.

Saat itu, kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM di Bintan menyampaikan, perburuan terhadap ketiga tersangka hingga ke wilayah Kabupaten Tanjungbalai Karimun.

"Para tersangka berhasil ditangkap, setelah dilakukan penyelidikan hingga ke Tanjungbalai Karimun. Walau pun akhirnya salah satu tersangka Indra berhasil ditangkap di kediamannya di Toapaya Bintan," ungkap Adi Kuasa Tarigan, Jumat (4/5/2018).

Selanjutnya, dirumah/tempat tinggal jalan Kang Boy, km 39 Bintan (30/4/2018), kerugian korban mencapai Rp 40 juta dan di warung Jalan Lintas Barat, tepatnya depan Villa Lintas Barat Bintan, pertangahan April lalu, kerugian Rp 2,8 juta.

"Penangkapan awal 2 Mei 2018 di Perumahan Gurita Mawadah Kampung Simpangan, Desa Toapaya Selatan dan berlanjut keesokan harinya," terangnya.

Editor: Yudha