Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Gadis di Rumah Kosong, Dionesius Dilimpahkan ke Kejari Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 02-07-2018 | 15:16 WIB
dio-cabul1.jpg Honda-Batam
Tersangka cabul Dionesius Nikolaus digiring petugas menuju Kejari Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah Berkas kasus Dionesius Nikolaus (21) dinyatakan lengkap, Satreskrim Polres Bintan langsung melimpahkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut ke Kejari Bintan, Jumat (29/6/2018).

"Tersangka dan sejumlah barang bukti terkait kasus cabul, sudah kita limpahkan ke Kajaksaan Negeri Bintan," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM, Senin (2/7/2018).

Adi menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan rumusan pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak "Tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak," kata Adi.

Sebagaimana diketahui, Ar (16) disekap dan dicabuli Dionesius Nikolaus (21) warga Kecamatan Gunung Kijang disebuah rumah kosong pada Kamis (10/5/2018) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan menyampaikan, pada Senin (14/5/2018) pihaknya mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang beralamat di Kecamatan Teluk Sebong atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dari laporan itu, kita (jajaran Satreskrim Polres Bintan) langsung mencari tau keberadaan pelaku, sesuai identitas yang diberikan oleh pelapor," ujar Adi, Selasa (15/4/2018).

Selang beberapa jam, jajaran Satrekrim Polres Bintan berhasil meringkus pelaku. "Saat ini tersangka sudah kita amankan, untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI NO.35 TH 2014 perubahan atas UU RI NO.23 TH 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Adi.

Editor: Yudha