Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Larang Koruptor Nyaleg, DPR Anggap Sebagai Pencitraan
Oleh : Redaksi
Senin | 02-07-2018 | 14:28 WIB
bambang_soesatyo1121.jpg Honda-Batam
ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai Komisi Pemilihan Umum melakukan pencitraan melalui kebijakan melarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif di Pileg tahun 2019.

Menurutnya, larangan terhadap eks narapidana korupsi merupakan kebijakan yang berlebihan dan bertentangan dengan UU.

"Tidak perlu lagi lah kita membangun pencitraan. Patuhi saja aturan," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Bamsoet mengatakan mantan narapidana kasus korupsi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu selama sudah tuntas menjalani hukuman.

Dalam proses pencalonan itu, kata Bamsoet, nasib mantan narapidana kasus korupsi ditentukan oleh masyarakat. Ia berkata masyarakat sudah cerdas dalam menentukan pilihannya.

Jika hal itu dilarang, Bamsoet menilai, KPU tidak memberikan pendidikan politik yang sesuai UU kepada masyarakat. "Kalau tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat tidak cerdas," ujarnya.

Terkait dengan kebijakan itu, Bambang mengklaim DPR satu suara dengan pemerintah dan Bawaslu menolak kebijakan KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

Di sisi lain, Wakorbid Pratama DPP Golkar ini menyampaikan Golkar memberi peluang kepada mantan narapidana untuk menjadi caleg. Namun, ia mengklaim Golkar memprioritaskan kader yang yang tidak pernah tersangkut pidana.

"Partai tentu punya strategi dan pertimbangan sendiri, tanpa aturan itu pun pertimbangan partai adalah bahwa kita pasti mendahulukan kader-kader yang baik," ungkapnya.

Namun, kata Bamsoet, tidak menutup kemungkinan justru di daerah itu mantan napi justru menjadi tokoh masyarakat.

Sebelumnya, KPU menetapkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Aturan ini ditetapkan Sabtu (30/6) dan ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman.

Dalam pasal 7 ayat 1 g dan h disebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Meski demikian PKPU membolehkan mantan narapidana tersebut mencalonkan diri dalam pemilihan, namun dengan syarat mengumumkan kepada publik terkait status pemidanaan dirinya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha