Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suara Tim Advokasi Hakim Siregar- Syamsul Bahrum

25 Temuan Pelanggaran Pemilu Diserahkan Ke MK
Oleh : Andri Arianto
Jum'at | 14-01-2011 | 14:17 WIB

Batam, batamtoday - Tim Advokasi pasangan Amir Hakim Siregar-Syamsul  Bahrum (HARUM) telah mengajukan gugatan sengketa pemilukada pada Rabu (12/1) kemarin ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan materi gugatan memuat 25 temuan. Tim Advokasi Harum berharap ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan gaya demokrasi di Indonesia.

Koordinator Tim Advokasi kandidat pasangan calon nomor urut lima HARUM dan nomor urut tiga Nada - Nur, Ahmad Faqih Rambe menjelaskan bahwa sesuai hukum acara, sidang pertama akan dilakukan terhitung 6 hari sejak materi gugatan diajukan.

"Kita masih menunggu jadwal sidang pertama," kata Rambe menjawab batamtoday melalui telepon genggamnya, Jum'at (14/1).

Rambe menambahkan, banyak ketimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan masa pemilihan mulai dari persiapan hingga momentumnya. Penyelenggara pemilihan yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) lanjut Rambe dianggap telah memainkan peran penyalah gunaan wewenang dan mengangkangi azas-azas demokrasi.

"Kalau sudah seperti diatur begitu untuk apa pemilukada digelar," katanya.

Pada rapat pleno KPU Batam yang digelar di Golden View Hotel, pekan lalu, KPU telah  menetapkan hasil perhitungan suara dan menetapkan pasangan Dahlan - Rudi  sebagai peraih suara terbanyak dan menetapkannnya sebagai wali kota dan wakil  wali kota Batam periode 2011-2016.

Hendriyanto, Ketua KPU Kota Batam mengatakan pasangan Dahlan -Rudi peraih suara terbanyak dan  ditetapkan sebagai wali kota dan wakil walikota terpilih. Jika ada kekeliruan  dikemudian hari akan diperbaiki sebagaimana mestinya dan bagi pihak yang  mengajukan gugatan ke MK, dipersilahkan bagi pihak yang merasa dirugikan.