Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Limpahkan 2 Perkara Pungli ke Pengadilan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 26-06-2018 | 13:28 WIB
kasipidus-tpi1.jpg Honda-Batam
Budi Sastera, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan dua berkas perkara kasus dugaan pungli ke PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (26/6/2018).

Kedua kasus pungli tersebut yakni dugaan pungli terhadap surat izin berlayar (SIB) terhadap agen Kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan tiga tersangka diantaranya Ade Elsa, Sigit Pramono, dan Dedi Hartono, yang ketiganya merupakan pegawai KSOP Tanjungpinang.

Selanjutnya dugaan pungli uang perpisahan oleh oknum guru SMK 1 Bintan Timur dengan dua orang tersangka Muin Kepala SMK 1 Bintan dan Sofranita salah satu guru di SMK 1 Bintan.

"Hari ini kami melimpahkan dua kasus dugaan pungli yang di tangani Kejari Tanjungpinang, yaitu pungli di pelabuhan SBP Tanjungpiang dan pungli di SMK N 1 Bintan Timur," ujar Budi Sastera, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang saat ditemui di PN Tanjungpinang.

Dijelaskan, perkara pungli di pelabuhan SBP, modus ketiga pelaku meminta sejumlah uang kepada para agen kapal untuk biaya cheking kapal dan cheking penumpang.

"Apabila para agen kapal tidak memberikan sejumlah uang maka akan dipersulit oleh pegawai syahbandar (pelaku) sehingga para agen mau tidak mau menyerahkan sejumlah uang kepada pegawai syahbandar," ungkapnya.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp500.000 dari kapal Sabuk Nusantara, uang tunai Rp800.000, dari agen Kapal voc Batavia, uang tunai Rp450.000, dari agent kapal Super Jet Dabosingkep. Lalu uang tunai Rp300.000 dari cheking kapal Seven Star, uang tunai Rp200.000 dari agen tiket Kapal Marina, uang tunai Rp400.000 dari cheking kapal Sabuk Nusantara 59.

Sementara itu modus pungli di SMK I Bintan Timur dilakukan oleh guru ini kepada siswanya yang diduga pungli itu dengan alasan untuk uang perpisahan, uang simulasi UNBK, uang UKK, uang sampul ijazah dan uang foto di sekolah SMKN 1 Bintan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Saber Pungli Polres Bintan saat dilakukan operasi tangkap tangan di antaranya, uang sejumlah Rp8.532.000, satu unit laptop merek HP warna merah dan dokumen tentang penggunaan dana. Selain itu, buku notulen rapat, kwitansi, nota, satu unit kalkulator warna hitam.

"Tetapi berdasarkan pemeriksaan, yang terbukti di nikmati hanya sebesar Rp1 juta saja," ungkapnya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan kedua perkara ini, jaksa pertama Budi Sastera didampingi Gustian Juanda Putra dan Destia.

"Jadwal sidang kedua perkara ini kami masih menunggu dari PN Tanjungpinang," tutupnya.

Editor: Yudha