Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sat Narkoba Musnahkan 700 gram Ganja
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 14-01-2011 | 10:59 WIB

Batam, batamtoday - Satuan Narkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 700 gram ganja kering, Jum'at (14/1) sekitar pukul 09.30 WIB, di halaman Satuan Narkoba Polresta Barelang.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil tangkapan dari tersangka Sabar Pangihutan Siregar (41), yang diamankan polisi di kediamannya di Tiban Kampung, Selasa (14/12/2010) lalu.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang temannya yang bernama Yanto yang menumpang tinggal dirumahnya, Yanto sendiri baru saja keluar dari penjara Lapas Batam sebulan yang lalu, dan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) satuan narkoba Polresta Barelang.

"Barang itu milik Yanto, saya tidak tahu kalau itu ganja," kata Sabar kepada batamtoday.

Dia menambahkan, Yanto numpang tinggal di rumahnya karena tidak punya tempat tinggal lagi di Batam, setelah sebulan yang lalu keluar dari Lapas Batam.

Saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan satuan narkoba Polresta Barelang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan UU Narkotika No 35 tahun 2009.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut, perwakilan dari Badan narkotika Provinsi (BNP) Kepri, Kejaksaan Batam, BP POM dan perwakilan pemuka agama.