Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan MK Soal Kuorum

Dinamisir Parlemen dan Perlebar 'Medan Pertempuran'
Oleh : Tunggul Naibaho
Jum'at | 14-01-2011 | 10:53 WIB
Sukardi_Rinakit21.jpg Honda-Batam

Sukardi Rinakit (Foto: Ist)

Batam, batamtoday - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan syarat kuorum bagi pengusulan penggunaan Hak Menyatakan pendapat, dari tiga per empat menjadi dua pertiga, merupakan putusan yang memperkuat posisi politik oposisi di parlemen, menghidupakan dinamika politik dan sekaligus memperlebar 'medan pertempuran' di parlemen.

Demikian dikemukakan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dan pengamat politik Sukardi Rinakit ketika keduanya dihubungi batamtoday pertelepon, Jumat (14/1).

"Partai Gerindra menyambut baik putusan itu. Kekuatan oposisi semakin nyata di parlemen," kata Muzani.

Dampak dari putusan MK tersebut, tambah Muzani, pemerintah tidak bisa lagi main-main, para menteri harus bekerja serius, jika tidak, maka setiap saat dapat saja parlemen mengajukan usul hak menyatakan pendapat, atas kinerja pemerintah, tegas Muzani.

Belum lagi, katanya, diantara partai koalisi di parlemen kerap berbeda pendapat, terutama PKS dan Golkar, seperti dalam kasus Bank Century, ujar Muzani mencontohkan.

"Jadi bukan saja dari oposisi, tetapi partai-partai koalisi bisa saja berbeda pendapat dengan pemerintah," tegasnya.

Menyorot dari sisi yang agak berbeda, Sukardi Rinakit menilai, putusan MK tersebut telah memperlebar 'ruang atau 'medan pertempuran' bagi partai oposisi di parlemen. Setidaknya ada 3 medan pertempuran yang semakin lebar yang dapat dimanfaatkan, terutama bagi oposisi di parlemen, ucap Sukardi.

Pertama, medan pertempuran pada masalah-masalah kebijakan publik, kedua soal kepentingan partai politik, dan ketiga pada kontestasi Presiden, sebut Sukardi.

"Kalau medan pertempuran di seputar kebijakan publik, tentu saja hal itu baik buat rakyat. Tetapi kalau medanya pada soal kepentingan partai, buat rakyat plus minus, belum tentu baik semua," jelas Sukardi.

Dan yang ketiga, dengan diperkecilnya persentasi kuorom pengusulan penggunaan Hak Menyampaikan Pendapat, maka hal itu jelas memperlebar ruang bagi kontestasi presiden di parlemen, tegas Sukardi.

"Meski demikian tidaklah mudah memakzulkan presiden, Tetapi yang sudah pasti, dinamika check and balances akan lebih jalan," pungkas Direktur Eksekutif Sugeng Sarjadi Syndicate itu,