Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi

Divonis 9 Bulan, Hakim Kembalikan BB ke Terdakwa
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 20-01-2012 | 09:54 WIB
Terdawka_Kasus_BBM_Bersubsidi.JPG Honda-Batam

Sidang Kasus BBM Bersubsidi di PN Tanjunginang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali membuat putusan kontroversi meski menyatakan terdakwa Karli terbukti secara sah melakukan penyelundupan dan penyelewengan BBM bersubsidi, dan menghukum terdakwa selama 9 bulan, namun barang bukti berupa Mobil Colt Diesel bernomor polisi BP 8840 TG, yang digunakan sopir terdakwa untuk mengambil dan memindahkan BBM bersubsidi ke jerigen untuk dijual kembali, tetap dikembalikan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa. Putusan itu dibacakan ketua Majelis Hakim Jalili Sairin SH di PN Tanjungpinang pada   Kamis (19/1/2011) kemarin.  

Selain tidak menyita barang bukti berupa mobil, putusan hakim PN Tanjungpinang ini, juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Lexy SH yang sebelumnya menuntut Karli dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan atas dakwaan subsider melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dalam putusannya, Jalili Sairin SH menyatakan terdakwa Karli, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana turut serta, mengangkut menimbun, menjual BBM bersubsidi jenis solar, tanpa dilengkapi surat pengangktan penimbunan dan penjualan dari pemerintah.

"Atas perbutanya, terdawka dihukum 9 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan, barang bukti 3.900 liter BBM bersubsidi jenis solar, dirampas untuk negara, sementara mobil Colt Diesel BP 8840 TG dikembalikan pada pemiliknya," ujar Jalili.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di Tanjungpinang, sudah menduga kalau proses hukum kasus BBM bersubsidi yang dilakukan Penyidik Polresta Tanjungpinang ini, terkesan tebang pilih dan jauh dari profesional karena hingga saat ini, terdakwa David, yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini, diduga dilepaskan Polisi dan dimasukan menjadi DPO.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya Raja Azaman SH menyatakan, pikir-pikir sementara JPU menyatakan banding atas putusan itu.