Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Tak Tahu Aksi Mesum itu Divideokan
Oleh : Charles
Kamis | 19-01-2012 | 19:19 WIB
oknum_Guru_Mesum_tutupi_muka_saat_di_Photo_waratawan.JPG Honda-Batam

Oknum Guru Fa pelaku dan penyebar Video Mesum-nya Mesum tutupi muka saat di Photo waratawan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Korban Ma (23) yang mengantarkan terdakwa Fa, oknum guru matematika di sebuah SMA di Bintan ke jeruji besi, mengaku tidak mengetahui kalau perbuatan mesum yang mereka lakukan saat menjalin asmara itu dibuat dan dicetak terdakwa dalam sebuah DVD. Namun demikian, korban mengaku kalau dirinya sering dibiayai terdakwa dengan memberikan uang, saat-saat keduanya merajuk asmara. 

Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum Ristianti SH pada batamtoday sebagaimana dikatakan saksi korban dalam persidangan yang dilaksanakan secara tertutup di PN Tanjungpinang, Kamis (19/1/2012).

"Saksi korban mengatakan, kalau dirinya tidak tahu, kalau aksi mesum yang mereka lakukan itu diabadikan dalam sebuah video, hingga dicetak kedalam sebuah DVD yang diberikan terdakwa kepadanya," kata Ristianti.

Sebelum dikirimi DVD, korban juga mengaku sempat diteror terdakwa karena menjalin hubungan dengan pria lain dan mengancam akan menghancurkan semuanya. Sementara saat korban meminta pertanggungjawaban untuk menikahinya dengan terlebih dahulu menceraikan isterinya, terdakwa tidak bersedia.

"Hingga akhirnya, untuk mengancam korban, terdakwa menggunakan, hasil rekaman persetubuhan mereka sebagai alat untuk meminta korban agar kembali kepada terdakwa," sebutnya.

Selain itu, korban juga mengaku kalau saat dirinya disetubuhi masih perawan, namun terdakwa sendiri tidak mau bertanggungjawab atas persetubuhan yang mereka lakukan.
 
Sementara kuasa hukum terdakwa, Cholderia Sitinjak SH membantah, kalau klienya menyetubuhi korban saat masih perawan, karena ketika persetubuhan mereka terjadi, korban Ma memberitahukan setelah keduanya sekian lama melakukan persetubuhaan.

"Mengenai saat disetubuhi korban mengaku masih perawan, secara jelas dibantah terdakwa, karena diberitahukan melalui SMS, setelah keduanya pulang-masing-masing ke rumah," ujar Cholderia.

Bantahan yang sama juga dikatakan kliennya atas keterangan adanya ancaman. Namun, terdakwa mengakui kalau dirinya kesal karena korban terkesan memanfaatkan terdakwa, sebab asal muasal pertengkaran keduanya, terjadi karena terdakwa tidak menunaikan permintaan uang yang diajukan korban.

"Sebenarnya terdakwa sendiri, diakui korban merupakan laki-laki yang bertanggungjawab, sebab selama mereka berhubungan, terdakwa selalu memberi uang dan membantu perkuliahan korban," ujarnya.

Sidang yang saat itu, banyak menyita perhatian warga di Bintan ini, kembali ditunda oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda memeriksa sejumah saksi lainya.