Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ringkus Seorang Pelaku Jambret di Karimun
Oleh : Wandy
Jumat | 08-06-2018 | 18:52 WIB
kapolres-karimun-rilis-jambret.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya bersama jajaran Polsek Balai merilis tangkapan seorang pelaku jambret. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Balai, Polres Karimun meringkus GN (27) karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di depan Restoran Silver Liver, Kecamatan Karimun pada Selasa (22/5/2018) sekira pukul 17.55 WIB.

Modus yang digunakan pelaku dengan menanyakan kepada korban, apakah korban mengenali wanita yang bernama Depi? Dan korban tidak mengenali wanita yang disebutkan tersangka. Lalu tersangka kembali menanyakan kepada korban dengan menanyakan jam berapa.

"Pelaku menggunakan modus dengan bertanya kepada korban. Dan pada saat korban hendak melihat jam di handpohne, tersangka langsung merampas handphone korban," kata Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya saat press rilis di Mapolsek Balai, Jumat (8/6/2018) sore.

Setelah kejadian pencurian, pada hari Rabu (6/6/2018) sekira pukul 14.00 WIB unit Reskrim Polsek Balai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di kawasan Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut angggota langsung membekuk pelaku di Jalan A. Yani Kelurahan Sei Lakam Barat. Pelaku mengaku ini baru pertama kalinya dia melakukan," kata Hengky.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 1 unit Hp merk Oppo type A57 warna Hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam dengan BP 4261 AK yang merupakan kendaraan milik tersangka pada saat melakukan pencurian.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan masa kurung maksimal 5 tahun.

Editor: Gokli