Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alat Bukti Terdistorsi

Hakim Praperadilan Bebaskan Bambang Supriadi dari Status Tersangka Korupsi BPHTB
Oleh : Gokli
Jumat | 08-06-2018 | 18:05 WIB
prapid-bambang.jpg Honda-Batam
Suasan pembacaan putusan permohonan praperadilan H Bambang Supriyadi, ASN BPN Kota Batam atas penetapan tersangka korupsi, Jumat (8/6/2018). (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Praperadilan yang dimohonkan H. Bambang Supriadi, pegawai BPN Kota Batam yang ditetapkan tersangka korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, dikabulkan majeli hakim untuk sebahagian. Sehingga, status tersangka yang disandang termohon sejak adanya putusan praperadilan dinyatakan tidak sah.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal praperadilan, Taufik Nainggolan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (8/6/2018) sore. Di mana, hakim tunggal menilai kualitas alat bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka sudah terdistorsi atau tidak lagi paripurna.

"Akibat alat bukti terdistorsi, melanggar hak-hak Pemohon dan mencederai prisip-prinsip keadilan," kata Taufik membacakan pertimbangan dalam amar putusan permohonan praperadilan itu.

Dikatakannya, alat bukti dinyatakan paripurna sejak 26 Oktober 2016 sampai dengan permohonan praperadilan didaftarkan ke PN Batam. Setelah permohonan, alat bukti tak lagi paripurna untuk diajukan ke penuntutan.

"Hakim sependapat dengan dalil-dalil Pemohon praperadilan dan menolak dalil-dalil Termohon," katanya.

Adapun penyelidikan kasus yang menjadikan Pemohon (H Bambang Supriadi) sebagai tersangka korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPN Batam, kurang lebih 2 tahun 2 bulan. Sementara, penetapan tersangka kurang lebih 1 tahun 7 bulan.

"Menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Pepitum 3 dan 4 ditolak. Menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan. Selain dan selebihnya ditolak," tegasnya membacakan amar putusan.

Petitum 3 dalam permohonan yang ditolak itu, yakni memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap H Bambang Supriadi (pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Sidik/16/VI/2016/Ditreskrimsus tanggal 8 Juni 2016. Sementara, petitum 4, yakni menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap H Bambang Supriadi(Pemohon).

Terhadap putusan praperadilan itu, AKBP Jamaludin, salah satu kuasa termohon enggan berkomentar. Ia mengaku akan melaporkan putusan itu terlebih dahulu kepada pimpinannya di Poldak Kepri.

"Saya belum dapat mandat dari pimpinan untuk berkomentar," ujarnya singkat.

Demikian halnya kuasa pemohon, Johan Sembiring dan rekan, juga belum memberikan pernyataan atas putusan tersebut.

Editor: Surya