Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukun Pengganda Uang Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 19-01-2012 | 14:02 WIB
dukun-pengganda-uang.gif Honda-Batam

Ari Sumargono (berbaju tahanan) saat berada di Mapolsek Lubuk Baja. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk Ari Sumargono (40), pelaku penggandaan uang di Hotel Mega, Rabu (18/1/2012) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan sendiri berawal dari laporan korban dan penyelidikan petugas di lapangan. 

 

Pelaku melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang ini terhadap korban Andi Samsul Bahri, warga Aviari Garden, Batuaji. Akibat penipuan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. 

Menurut keterangan korban, pelaku mengaku dapat menggandakan uang sampai dengan lima kali lipat dari total uang yang diserahkan kepada pelaku. Korban sendiri tergiur untuk menggandakan uang karena terlilit hutang dan butuh uang. 

"Pelaku mengaku kepada korban dapat menggandakan uang sampai dengan lima kali lipat dari total uang yang diserahkan kepadanya," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Hendrianto kepada batamtoday, Kamis (19/1/2012). 

Hendrianto menambahkan, aksi yang dilakukan pelaku adalah yang kedua kalinya terhadap korban. Sebelumnya korban pernah ditipu pelaku pada bulan November 2011 lalu di Hotel Limindo Pacific dan saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta.

 

Usai menerima uang dari korban, pelaku mengatakan proses ritual penggandaan uang akan dilakukan di Bandung, tetapi setelah lama ditunggu ternyata pelaku tak kunjung mendatangi korban dan menyerahkan uang yang dijanjikan. 

"Penangkapan kemarin adalah aksi kedua yang akan dilakukan pelaku. Korban sengaja memancing korban untuk datang kembali ke Batam dan berjanji mau menggandakan uang sebesar Rp75 juta," terangnya. 

Sementara itu, pelaku mengaku kalau aksi yang dia lalukan karena didatangi oleh korban untuk meminta menggandakan uang. Selain itu pelaku ingin membalas apa yang dia alami sebelumnya karena pernah menjadi korban yang sama dari orang lain.

 

"Dia yang mendatangi saya untuk minta menggandakan uang. Saya juga pernah menjadi korban makanya saya lakukan kepada orang lain," kata pelaku. 

Untuk memperdayai korban, lanjut pelaku, dia mempraktekan cara menggandakan uang di hadapan korban. Dari uang Rp500 ribu yang diberikan korban saat itu bisa menjadi Rp1 juta. 

"Saat saya praktekan itu dia (korban, red) langsung percaya dan keesokannya memberikan uang Rp25 juta untuk digandakan," lanjut korban. 

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian mengamankan barang bukti (BB) dua bundel uang kertas palsu dan kembang tujuh rupa untuk ritual. 

Atas perbuatannya itu pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.