Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kecewa dengan Vonis Ringan Pilot Malindo Air, Aktivis Berlian Bakal Surati MA dan Kejagung
Oleh : Gokli
Rabu | 06-06-2018 | 15:04 WIB
berlian-rosano11.jpg Honda-Batam
Rosano, Presiden LSM Berlian.

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Swadaya Masyarakat Berantas Lingkar Narkoba (Berlian) mengaku kecewa dan sangat menyayangkan vonis ringan 8 bulan penjara terhadap pilot Malindo Air, Ahmad Syahman bin Sharuddin.

Menurut mereka, vonis itu mencederai semangat pemberantasan narkoba yang digaungkan Pemerintahan Joko Widodo.

"Tuntutan dan vonis hakim bukan semangat pemberantasan narkoba, tetapi semangat peredaran narkoba," ujar Rosano, Presiden LSM Berlian, Rabu (6/6/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dikatakan Rosano, sejak awal pihaknya sudah mengikuti proses hukum terhadap pilot pemilik sabu tersebut. Selain menjadi sorotan masyarakat, terdakwa ini juga disinyalir merupakan jaringan narkoba di Malaysia.

"Terdakwa ini (Pilot Malindo Air) punya jaringan di Malaysia, saya tak yakin jika Kejaksaan tak tahu soal itu. Sangat disayangkan sekali tuntutan dan vonis super duper ringan," katanya.

Pria asal Sulawesi ini menyampaikan bukan orang baru di dunia gelap peredaran narkotika. Ia mengaku lama berkecimpung di dunia itu, untuk sekedar mengetahui seluk beluk dan jaringan-jaringan peredarannya.

"LSM Berlihan bukan hanya menginvestigasi kasus-kasus kecil. Saya pernah ke Pasir Putih, Malaysia. Di sana banyak narkoba, tetapi tidak bisa dijual dan dipasarkan di situ, salah satu tujuan peredarannya yah Indonesia. Masa kita mau biarkan itu. Harusnya vonis hakim bisa memberikan efek jera, bukan malah memberi keiistimewaan, misalnya vonis 8 bulan itu," bebernya.

Menyikapi vonis yang mengecekawan itu, sambungnya, LSM Berlian akan mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung. Ia berharap, MA dan Kejagung bisa mengingatkan jajarannya, khsusunya di derah agar tidak main-main terdahap kasus narkoba, karena Indonesia sesuai dengan perkaraan Presiden Joko Widodo dalam kondisi darurat narkoba.

"Kita akan meminta MA dan Kejagung agar mengingatkan semua jajaranya, khusunya didaerah yang menangani kasus narkoba menjadi hakim dan jaksa NKRI. Bukan, hakim dan jaksa yang bisa dibeli uang narkoba," tegasnya.

Tak hanya itu, LSM Berlian juga berencana menyurati Peradi Pusat agar memperhatikan advokat-advokat di daerah akan sumpahnya dan tak lagi mangkan di Mapolda maupun BNN.

"Sekarang ini, banyak oknum advokat yang mangkal di Mapolda dan BNN. Begitu ada tersangka narkotika, khsusunyan orang asing langsung disambar, ditakut-takuti untuk tujuan sesuatu. Hal hal seperti ini tak benar, kita ingin Peradi Pusat mengingatkan itu ke semua anggotanya di daerah," katanya.

"Kita juga minta Kapolda dan Kepala BNN, khusunya di Kepri untuk mengusir para advokat yang mangkal di sana, khsusu menyambar tersangka narkotika," tutup Rosano.

Editor: Yudha