Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Juhrin Bantah Suap Jaksa dan Hakim untuk Ringankan Hukuman Pilot Malindo Air
Oleh : Gokli
Rabu | 06-06-2018 | 14:04 WIB
vonis-pilot1.jpg Honda-Batam
Sidang vonis pilot Malindo Air terdakwa sabu di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Juhrin Pasaribu, penasehat hukum terdakwa Ahmad Syahman bin Sharuddin, pilot Malindo Air pemilik sabu 1,9 gram membantah tuntutan dan vonis ringan terhadap kliennya beraroma suap. Ia mengaku, informasi yang beredar terkait suap itu merupakan hoax atau informasi bohong.

"Tak ada itu suap. Saya saja sampai sekarang tak ada terima uang dari keluarga terdakwa. Itu hoax aja," kata Juhrin, usai sidang pembacaan putusan ringan pilot Malindo Air, Rabu (6/6/2018).

Dikatakan Juhrin, jaksa dalam menuntut dan hakim dalam memutus sudah tepat mempertimbangkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotikan. Dimana menurutnya, kliennya itu bukan bandar atau pengedar, melainkan pemakai semata.

Dikatakan Juhrin, barang bukti sabu 1,9 gram itu bukan berat bersih, melainkan brotto yang ditimbang bersama plastik dan bungkusnya. "Dia dulu sudah pernah direhabilitasi di Malaysia karena memakai. Jadi bukan bandar atau pengedar," sambung Juhrin.

Disinggung mengenai pertemuan yang dilakukan dengan hakim sebelum pembacaan putusan, Juhrin membenarkannya. Namun, kata dia, pertemuan dengan hakim bukan terkait terdakwa Ahmad Syahman bin Sharuddin, tetapi urusan lain. "Saya kan keluarga. Hakimnya satu marga lagi dengan saya," kata dia.

Sebelumnya, Vonis 8 bulan penjara terhadap pilot Malindo Air, Ahmad Syahman bin Sharuddin, terdakwa pemilik sabu 1,9 gram kuatkan adanya dugaan suap dalam perkara itu. Alhasil, majelis hakim Tumpal Sagala, Muhammad Chandra dan Roza tak lagi mempertimbangkan adanya barang bukti yang diamankan dari terdakwa.

Dalam pertimbangnnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Ahmad Syahman bin Sharuddin, yang merupakan warga negara (WN) Malaysia hanya memenuhi unsur pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotikan.

Sementara dakwaan primer pasal 115 ayat (1) dan subsider pertama 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika tidak terpenuhi. Di mana, majelis menilai sabu 1,9 gram yang ditemukan dari terdakwa untuk dipakai bukan diedarkan atau dijual kembali.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider pertama. Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," kata Roza, membacakan pertimbangan dalam amar putusan, Rabu (6/6/2018).

Editor: Yudha