Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 7 Tahun Penjara, Kurir 395 Gram Sabu Janji Bertobat
Oleh : Gokli
Rabu | 06-06-2018 | 10:04 WIB
mat-sahar.jpg Honda-Batam
Terdakwa Mat Sahar usai divonis 7 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mat Sahar alais Mat bin Fadli, terdakwa kurir sabu 395 gram yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam lansung terima setelah divonis 7 tahun penjara. Ia tampak senang dan janji akan bertobat, lantaran hukuman yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, Selasa (5/6/2018).

Menurut majelis hakim, Yona Lamerosa, Martha Napitupulu dan Muhammad Chandra, terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwan primair penuntut umum melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menjatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," ujar Yona membacakan amar putusan.

Tak hanya itu, Yona juga mengingatkan terdakwa agar tidak mengulangi perbutannya. Sebab, majelis hakim sudah mengurangi hukuman 1 tahun dari tuntutan jaksa.

"Harapan kami, terdakwa jangan mengulangi lagi perbuatan seperti ini," pesan Yona.

Jaksa penuntut umum, Arie Prasetyo yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Kendati memang, hukuman yang dijatuhi majelis hakim tak jauh berbeda dari tuntutannya.

Diurai dalam surat tuntutan, Mat Sahar tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam pada Maret 2018 lalu. Saat itu, petugas Avsec Bandara curiga dengan gerak-gerik terdakwa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari sepatu yang digunakan terdakwa diamankan 3 paket sabu, dengan berat total 395 gram yang akan dibawa ke Madura atas suruhan Mus (DPO) di Tanjungpinang.

Editor: Surya