Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 16 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Sarpras UMRAH Tanjungpinang Menangis
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 06-06-2018 | 09:16 WIB
ulzana-zie.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ulzana Zie Zie mennagis di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang usai divonis 16 bulan penjara. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ulzana Zie Zie, mantan Direktur PT BMKU terdakwa korupsi Sarpras Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang menangis divonis 16 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Joni, Yon Efri dan Santonius Tambunan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (5/6/2018).

Dalam amar putusannya, Joni menyatakan terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider, melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," ujar Joni.

Sementara itu untuk uang yang dititipkan oleh terdakwa kepada jaksa penuntut umum Kejati Kepri sebesar Rp1 miliar dirampas untuk negara sebagai uang pengganti atas kerugian negara.

Mendengar putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan, begitu juga jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Di sidang terpisah Yusmawan terdakwa lain korupsi Sarpras Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang juga divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa Yusmawan juga dibebankan untuk membayar uang pengangganti sebesar Rp1.010.000.000, tetetapi dalam hal ini terdakwa Yusaman telah menitipkan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp1.050.000.000 kepada penuntut umum, sehingga uang yang dititipkan itu dianggap untuk sebagai untuk uang pengganti.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan adanya penggelembungan harga dan juga barang yang tak sesuai dengan direncanakan. Permainan ini dilakukan oleh empat orang tersebut di atas, sehingga negara rugi miliaran rupiah.

Dijelaskannya, kasus korupsi UMRAH ini merupakan paket yang pertama diperiksa, dua peket lainnya dengan jumlah proyek keseluruhan mencapai Rp100 miliar menjadi rentetan kasus ini. Untuk itu, saat ini pihak penyidik masih fokus pada paket pertama.

Keseluruhan paket kucuran dana pengembangan UMRAH berasal dari APBN 2015 ini berjumlah Rp100 miliar. Di dua paket lainnya, diduga kuat ada tindak pidana korupsi.

Guna mengusut tuntas kasus ini, penyidik Ditkrimsus Polda Kepri sudah memeriksa puluhan saksi. Mulai dari saksi yang mengatahui peristiwa, Rektor UMRAH, dosen-dosen UMRAH dan yang terakhir ahli dari BPKP.

Editor: Gokli