Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Divonis 20 Bulan

Jaksa Nyatakan Banding Vonis Ringan Mantan Warek UMRAH Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-06-2018 | 20:06 WIB
warek-20bln.jpg Honda-Batam
Terdakwa Hery Suryadi, mantan Wakil Rektor UMRAH Tanjungpinang, saat mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Siswanto, jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara korupsi Sarpras Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dengan terdakwa Hery Suryadi, menyatakan banding atas hukuman ringan yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Pernyataan banding itu disampaikan langsung usai majelis hakim membacakan putusan pada Selasa (5/6/2018). Di mana, terdakwa yang merupakan mantan Wakil Rektor UMRAH itu hanya divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan, padahal jaksa menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurunga.

"Kami banding yang mulia," ujar Siswanto, usai pembacaan putusan.

Tak hanya hukuman yang dikurangi, majelis hakim Jhoni, Yon Afri dan Santonius Tambunan juga tak setuju dengan tuntutan jaksa soal dana pengganti kerugian negara. Jaksa meminta terdakwa mengembalikan kerugian negara Rp102 juta, dipotong uang yang dititipkan terdakwa kepada jaksa sebanyak Rp70 juta, dengan sisa yang harus dikembalikan kepada negara sebanyakl Rp32 juta.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka terdakwa harus mengganti dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Namun, tuntutan ini sama sekali ditolak majelis hakim.

Menurut majelis dari Rp102 juta, total dana yang diterima seluruhnya hanya Rp31 juta sebagau dana fasilitas yang diterima terdakwa dari PT BMKU, sebelum proyek dilaksanakan.

"Hingga, total keuangan negara dari proyek yang diterima terdakwa Januari RP71 juta, yang terdiri dari 5.000 Dolar Singapura dari Andrew Setiadi selaku manager PT BMKU atau Rp50 juta ditambah pembelian laptop seharga Rp20 juta, telah dititipkan ke jaksa sebagai uang pengganti Rp70 juta. Kerugian negara yang harus dikembalikan kepada negara tinggal Rp1,8 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan penjara," demikian putusan majelis hakim untuk terdakwa Hery Suryadi.

Hery Suryadi selaku PPK, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, untuk memperkaya diri, sendiri dan orang lain, hingga mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Editor: Gokli