Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Jhonson Bantah Vonis Ringan Dibarter dengan 'Suap' Ratusan Juta
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 01-06-2018 | 09:40 WIB
trio-hakim.jpg Honda-Batam
Inilah 'Trio Hakim' PN Tanjungpinang yang menjatuhi hukuman ringan terhadap bos tambang pasir ilegal Bintan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jhonson Sirait, Ketua majelis hakim yang menjatuhi vonis ringan terhadap bos tambang pasir ilegal Bintan, Herman alias Khangui membantah terima 'suap' ratusan juta sebagai barter dari vonis tersebut.

Saat dikonfirmasi pewarta, Jhonson tak memberikan penjelasan gamblang. Padahal, dia yang mempin sidang dan membuat keputusan atas hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Herman alias Khangui.

"Haa...Ngak ada itu," ujar Jhonson, Kamis (31/5/2018).

Disinggung mengenai pertimbangan hukum menringankan vonis terhadap terdakwa, Jhonson melempar tanggungjawab kepada humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

"Petimbanganya di dalam putusan, silakan tanya ke humas pengadilan saja," ujar Jhonson sambil berlalu.

Sebelumnya, keluarga terdakwa Herman alias Khangui mengaku telah menyetorkan ratusan juta dana ke penyidik kepolisian untuk penangguhkan penahanan terdakwa. Selain itu, keluarga terdakwa juga mengakui menyetorkan dana pada jaksa penuntut umum, untuk meringankan tuntutan.

"Hakim pula lagi, semua minta duit," sebutnya keluarga herman pada salah seorang keluarga tahanan lain di Rutan Kelas IA Tanjungpinang, dan menginformasikan hal tersebut ke wartawan.

Majelis hakim Jhonson Surait, Iriaty Khairul Ummah dan Henda Karmila Dewi, akhirnya menjatuhi hukuman ringan terhadap bos tambang pasir ilegal Bintan, Herman alias Khangui dengan hukuman 10 bulan penjara. Putusan itu dibacakan pada Juma (25/5/2018) lalu.

Putusan ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kajati Kepri, Iriza Nadejat dan RD Akmal. Di mana, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 15 bulan penjara denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dalam putusanya, majelis menyatakan terdakwa Herman alias Khangui terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, pertambangan pasir ilegal tanpa Izin, WIUP, IUP OP dan IUP Produksi, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009.

Namun mengenai hukuman, Trio hakim PN Tanjungpinang ini mengaku tidak setuju dengan lamanya tuntutan jaksa dan menurunkan hukuman tedakwa dari 15 bulan menjadi hanya 10 bulan.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan terima, sedangkan jaksa penuntut umum yang saat itu diwakili Akmal, menyatakan pikir-pikir.

Editor: Gokli