Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Judi Togel Gunung Kijang Dilimpah ke Kejari Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Selasa | 05-06-2018 | 17:16 WIB
siji-bintan1.jpg Honda-Batam
Dua tersangka judi togel dilimpah ke Kejari Tanjungpinang. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan melimpahkan berkas dan tersangka kasus judi togel alias siji dengan tersangka Irsam dan Zul Usman warga Gunung Kijang ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (5/6/2018).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan pelimpahan kedua tersangka setelah sebelumnya pihak Kejari menyatakan berkas kasus sudah lengkap alias P-21.

"Setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap, penyidik Polres Bintan langung melimpahkan tersangka maupun barang bukti kepada Kejari Tanjungpinang, untuk penanganan hukum lebih lanjut," terangnya.

Sebagaimana diketahui, karena masalah judi togel alias Siji dua orang warga Kecamatan Gunung Kijang, yakni Irsam dan Zul Usman harus berurusan dengan Satreskrim Polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Kedua tersangka, kerab bertransaksi ilegal itu, tepat di belakang salah satu SDN di Kampung Kawal Pantai, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

"Dari informasi itu, kita langsung melakukan penyidikan. Serta mematangkan strategi, untuk mengungkap kebenaran kabar tersebut," beber Adi saat di hubungi BATAMTODAY.COM, Kamis (19/4/2018).

Tepat pada hari Rabu (18/4/2018), jajaran Satreskrim Polres Bintan langsung turun kelapangan, menyasar ketempat yang kuat dugaan aktifitas perjudian itu berlangsung.

"Kita turun kelapangan, akhirnya sekitar pukul 12.30 kita berhasil mengamankan satu tersangka, yakni Irsam," kata Adi.

Setelah berhasil mengamankan Irsam, polisi lakukangan pengembangan. Sehingga berhasil mengamanka satu tersangka lagi, yang tak lain adalah Zul.

"Kedua tersangka kita amankan, beserta barang bukti, berupa satu unit HP Nokia 1034, serta uang Rp 125 ribu," sebut Adi.

Editor: Yudha