Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pemilik 1 Ton Sabu Siapkan 7 Orang Pengacara
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 05-06-2018 | 11:40 WIB
handrian-saksono.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum terdakwa Hendrian Saksono. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menghadapi jalannya persidangan awal bagi 4 orang terdakwa, dalam kasus kepemilikan shabu 1,037 ton yang berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, bersama dengan TNI Angkatan Laut pada Februari 2018 lalu, salah satu dari tersangka telah menyiapkan 7 orang pengacara.

Kuasa hukum terdakwa Hendrian Saksono membenarkan, penunjukkan Saksono dan Suyadi Law Firm sebagai kuasa hukum pada tersangka dilakukan oleh pihak keluarga salah satu tersangka.

"Ditunjuknya kami sebagai kuasa hukum para tersangka, sama sekali bukan diminta oleh pihak Kejaksaan tetapi keluarga tersangka yang berasal dari Taiwan, khusus datang dan meminta bantuan kami," jelasnya.

Hendrian menjelaskan, selaku kuasa hukum ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya menggunakan azas praduga tidak bersalah kepada kliennya. Namun, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku pihaknya tetap akan menghormati pasal yang dikenakan kepada para kliennya.

Dalam melakukan pembelaan terhadap para tersangka, Hendrian mengaku pihaknya bukan dalam posisi untuk membebaskan tersangka, namun hanya untuk meringankan tuntutan kepada salah seorang tersangka.

"Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana mati. Nah untuk salah satu klien kami, saya rasa tuntutan ini terlalu berat karena dari pengakuannya ia merasa dijebak," paparnya.

Sebelumnya, keempat tersangka Warga Negara Asal Taiwan relah diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam oleh pihak BNN RI, Senin (04/06/2018) sore. Pihak Kejari Batam menyatakan saat ini sedang mengkebut pemberkasan para tersangka, untuk kemudian disidangkan kurun waktu 20 hari kerja.

"Sesuai dengan pasal 13, pasal 14, pasal 15 KUHP. Maka dibutuhkan waktu 20 hari kerja untuk mempersiapkan pemberkasan para tersangka, untuk kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri Batam," ujar Direktur Narkotika Kejagung RI, Dedi Siswandi.

Editor: Dardani