Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Curat Tangkapan Polres Tanjungpinang Ternyata Residivis
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 04-06-2018 | 18:28 WIB
polres-tpi-rilis-curat.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno (tengah) saat merilis tangkapan dua pelaku curat. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka yang melakukan pencurian di rumah warga Perumahan Griya Hang Tuah, Permainan IV Jalan Karimun 2 tepatnya sebelah Masjid Jami AT-Taqwa nomor 20 Kecamatan Tanjungpinang, ternyata resedivis.

EAT (18) dengan berbagai kasus seperti laka lantas dan narkoba, sedangkan untuk tersangka RHP (18) resedivis pencurian.

"Untuk satu dari dua tersangka yang berinisial EAT ternyata seorang resedivis pencurian," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno saat melakukan press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (4/6/2018).

Dari pengakuan tersangka, telah dua kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda, di antaranya laka lantas dan narkoba. Untuk kasus narkoba tersangka di penjara selama 1,5 tahun dan laka lantas dihukum 1 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan Sat Reskrim Polres Tanjungpiang bekuk dua orang pelaku pencurian berinisial RHP (18) dan EAT (18). Mereka, membobol rumah korban di dua tempat berbeda.

EAT, satu dari dua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat dilakukan penangkapan.

AKP Dwihatmoko Wiroseno mengungkapkan kejadian berawal pada saat korban terbangun sehingga langsung melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi yang sebelumnya diletakkan di atas meja.

Kemudian korban melakukan pengecekan terhadap kondisi rumahnya dan ditemuka jendela dapur sudah terbuka. Pencurian itu terjadi pada Rabu (9/5/2018) sekira pukul 03.00 WIB.

Editor: Gokli