Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 WN Taiwan Tersangka Kasus Sabu 1,037 Ton Terancam Hukuman Mati
Oleh : Nando Sirait
Senin | 04-06-2018 | 17:16 WIB
limpah-tsk1.jpg Honda-Batam
(ki-ka) Direktur Psikotropika dan Precusor BNN RI, Brigjen Pol Anjan Pramuka, Direktur Narkotika Japidum Kejaksaan Agung RI, Dedy Siswadi, Kepala Kajari Batam Roch Adi Wibowo didampingi Kasi Pidum Filpan. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia resmi menyerahkan 4 warga negara Taiwan yang merupakan tersangka penyelundupan sabu seberat 1,037 ton, tangkapan bulan Februari silam, ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (4/6/2018).

Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Batam dihadiri langsung oleh Direktur Psikotropika dan Precusor BNN RI, Brigjen Pol Anjan Pramuka dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Batam Roch Adi Wibowo didampingi oleh Direktur Narkotika Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dedy Siswadi.

Direktur Narkotika Japidum Dedy Siswadi menyatakan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti pihaknya mendesak agar Kejari Batam mempercepat proses pemberkasan dengan masa kerja 20 hari.

"Sesuai dengan pasal 13, pasal 14, pasal 15 KUHP pihak Kejari Batam harus menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari kerja. Alhamdullilah untuk surat penahanan sudah selesai, kemudian selanjutnya akan diikuti dengan pemberkasan agar kasus ini segera disidangkan," ujarnya.

Dedy juga menyatakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjatuhkan dakwaan dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati.

"Untuk masing-masing berkas terdakwa nantinya kami akan persiapkan 4 orang JPU yang diketuai langsung oleh Kepala Kejari Batam dan juga Kasipidum," lanjutnya.

Di tempat yang sama, Direktur Psikotropika dan Precusor BNN RI, Brigjen Pol Anjan Pramuka menyatakan bahwa otoritas Taiwan, hingga saat ini terus melakukan pemantauan terhadap kasus yang melibatkan 4 orang warga negaranya.

Bahkan sesaat setelah pihak BNN RI dan TNI Angkatan Laut berhasil melakukan penangkapan, terhadap MV Sunrise Glory beserta 4 orang ABK nya. Badan Narkotika dan Kepolisian Taiwan telah datang Ke Indonesia guna memantau pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Sebulan lalu bahkan pihak otoritas Taiwan juga kembali datang, guna mengajukan permohonan penyelidikan dengan meminta black box kapal MV Sunrise Glory. Darisana pihaknya ingin mengetahui rute yang dilalui oleh kapal tersebut, tapi sesuai perjanjian sehabis Idul Fitri pihak otoritas Taiwan juga harus menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada kita," tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa Juni mendatang, pihaknya akan menerima kunjungan dari pihak Reserse Narkoba Kepolisian Taiwan untuk menjajaki kerjasama, pemberantasan Narkoba yang dipasok dari Taiwan ke kawasan Asia lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Batam Roch Adi Wibowo menjelaskan, untuk pemberkasan sendiri mungkin akan terkendala dengan masa cuti bersama yang telah disetujui oleh Presiden RI. Namun menurutnya hal ini tentu masih dapat ditindaklanjuti oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

"Kendala mungkin nanti di pelaksanaan persidangan, karena hari libur yang panjang. Tapi hal ini tetap akan kami lakukan, karena Indonesia sudah darurat Narkoba," ucapnya.

Mengenai bantuan hukum kepada 4 orang warga negara asing tersebut, Kajari mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Taiwan yang berada di Jakarta. Di mana saat ini bahkan pihaknya telah mendapatkan laporan adanya kuasa hukum dan penerjemah terhadap salah satu tersangka yang sudah diserahkan.

Editor: Yudha