Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Curat, Satu Dihadiahi Timah Panas
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 04-06-2018 | 16:52 WIB
curat-tpi11.jpg Honda-Batam
Dua pelaku curat digiring anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpiang bekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RHP (18) dan EAT (18). Satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko Wiroseno mengungkapkan, kejadian di Perumahan Griya Hangtuah Permainan IV Jalan Karimun 2 tepatnya sebelah Masjid Jami AT-Taqwa nomor 20 Kecamatan Tanjungpinang, Rabu (9/5/2018) pukul 03.00 WIB.

Saat itu korban terbangun dan melihat handphone yang diletak di atas meja sudah tidak ada lagi. Lalu saat korban mengecekan kondisi rumahnya, ditemukan jendela dapur sudah terbuka.

"Melihat kejadian itu kemudian korban melakukan pengecekan barang lain. Ternyata 5 unit handphone dan satu unit jam tangan ternyata sudah tidak lagi," ungkap Dwihatmoko saat melakukan press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (4/6/2018).

Berdasarkan laporan itu kemudian Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan sehingga diketahui keberadaan kedua pelaku dan menangkap pelaku EAT di Jembatan I Dompak pada Minggu (3/6/2018). Sedangkan rekannya RHP ditangkap di Jalan Kuantan.

"Pada saat melakukan penangkapan, tersangka EAT mencoba ingin melarikan diri dan terpaksa ditembak pada kaki betis sebelah kanan untuk melumpuhkannya," tegasnya.

Adapun barang bukti diamankan satu unit handphone merk Samsung A8 Warna Hitam, satu unit handphone Iphone 7, Satu unit Handphone Xiomi Note 4X, dua unit handphone senter dan jam tangan casio.

"Perbuatan kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Yudha