Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minim Alat Bukti, Penyebab Kasus HAM Sulit Diselesaikan di Peradilan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 02-06-2018 | 09:52 WIB
jaksa-agung-prasetyo.jpg Honda-Batam
Jaksa Agung RI, HM Prasetyo.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jaksa Agung RI, HM Prasetyo berpendapat akan sangat sulit menyelesaikan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu melalui peradilan.

"Harus jujur, siapapun yang memimpin negara ini, siapapun jaksa agung-nya, Komnas HAM-nya, sulit melanjutkan proses hukum ke peradilan," kata Prasetyo di Gedung Pancasila, Jumat (1/6/2018).

Pernyataan disampaikan menyikapi pertemuan Presiden Joko Widodo dengan puluhan anggota keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Istana Merdeka kemarin.

Salah satu tuntutan pihak keluarga yang juga bagian dari kelompok Aksi Kamisan adalah menginstruksikan Prasetyo selaku Jaksa Agung menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM.

Prasetyo mengatakan hal itu sulit dilakukan bukan karena pemerintah tidak serius menangani perkara HAM.

"Lihat realita yang ada. Sulit mencari buktinya, saksinya juga siapa lagi? Sudah sekian lama. Pelakunya siapa? Korban di mana? Bukti lain seperti apa?" ucap Politikus Partai NasDem ini.

Ia mengakui jajarannya kerap mengembalikan hasil penyelidikan Komnas HAM. Minimnya bukti menjadi dasar hal itu dan pengembalian berkas juga sudah dilakukan berulang kali dari sebelum ia menjabat.

Sejumlah perkara disebut sudah pernah bolak-balik dikembalikan hingga 10 kali sejak 2007 sebab setelah diteliti, hasil penyelidikan Komnas HAM hanya berupa asumsi dan opini.

"Ini yang harus dipahami. Bukannya tidak mau menyelesaikan tapi persoalannya yuridis itu. Proses penegakan hukum harus selalu berjalan di atas bukti, bukan asumsi atau opini," Prasetyo menegaskan.

Oleh sebab itu, ia membantah mandeknya penyelesaian perkara HAM berat masa lalu karena pemerintah berusaha memberikan impunitas terhadap terduga pelaku yang berada di lingkaran pemerintah.

Prasetyo berpendapat salah satu cara menuntaskan perkara ini melalui rekonsiliasi atau nonyudisial. Ia menegaskan perkara HAM masa lalu tidak memiliki kedaluarsa sehingga akan terus berjalan jika tidak diselesaikan.

"Kalau tidak selesai ini akan jadi warisan terus dan bangsa kita akan tersandera oleh, istilahnya dosa masa lalu," ucapnya.

Sumber: CNN Indonesia.com
Editor: Gokli