Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar Jam Buka Tutup THM, Billiar Center di Sweeping Orang Tak Dikenal
Oleh : Hadli
Sabtu | 02-06-2018 | 08:28 WIB
THM_BC.jpg Honda-Batam
Lokasi gelper di Billiard Center terlohat gelap setelah dua kali dalam dua hari di datangi sekelompak orang tak dikenal (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekelompok orang yang belum diketahui dari asal usulnya mendatangi tempat hiburan malam (THM ) yang memiliki area gelanggang permainan (gelper) alias jakpot di Billiar Center (BC), Batam. Mereka melakukan sweeping karena THM tersebut dianggap melanggar jam buka tutup selama bulan Ramadhan.

"Sama hari ini, sudah dua kali didatangi sekelompok orang yang meminta lokasi di tutup. Pertama kemarin malam, dan kedua sekitar magrib ini," kata sumber yang minta namanya tidak disebutkan, Jumat (1/6/2018).

Sumber yang berada dilokasi ini mengatakan, pada Kamis (31/5/2018) malam, sekelompok orang mendatangi lokasi. Kejadiannya tidak lama, sebab pengelola BC menghubungi pihak kepolisian dari Polresta Barelang.

Sesaat setelah datang kepolisian dari Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Hendri Kurniawan sekelompok orang tersebut langsung membubarkan diri.

"Tadi siang Kapolsek Lubuk Baja (Kompol Yunita Stevani) yang langsung mendatangi lokasi minta agar lokasi ditutup sementara waktu sesuai aturan buka tutup THM ," ujarnya.

Namun, lokasi ini tak kunjung tutup, hingga pada magrib tadi didatangi sekelompok orang kembali, lokasi langsung tutup. Hal itu terlihat dari lokasi yang memadamkan lampu dan bubarnya para pemain dan pengunjung.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Hendri Kurniawan ketika diminta konfirmasi belum menanggapi hingga berita ini diturunkan. Telepon selulernya tidak diaktifkan, termasuk pesan melalui layanan Whatssapp juga belum dibalas.

Sekedar belum diketahui, dalam Ramadhan ini Pemerintah Kota Batam membuat surat edaran jam buka THM 3-3-3, yakni tiga hari diawal, tiga hari dipertengahan dan tiga hari diakhir bulan Ramadan.

Yang berhak untuk melakukan penutupan dan pemberitahuan peringatan bagi thm yang melanggar adalah Satpol PP, bukan pihak kepolisian.

Editor: Surya