Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Ibu Rumah Tangga di Bintan Terciduk Saat Main Judi Kartu Remi
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 01-06-2018 | 12:29 WIB
main-remi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi main judi remi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil mengungkap aktivitas perjudian kartu remi di Kampung Pisang, Kelurah Kijang Kota, Kecamatan Bintim, pada Kamis (24/5/2018) sekitar 11.30 WIB.

Terungkapnya perjudian ini, saat polisi melakukan pengejeran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Ms dan Lm, yang tersangdung kasus narkoba jenis sabu sabu, di wilayah hukum Polsek Bintim.

Dari informasi yang berhasil dihimpun BATAMTODAY.COM, ketika polisi meringkus kedua target, saat itu keduanya tengah asik bermain judi kartu remi bersama dua orang wanita, yakni Sm dan NS yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), di sebuah rumah, diaerah Kampung Pisang.

Setelah berhasil diringkus kedua tersangka perjuadian ini, langsung diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bintim, guna diproses secara hukum yang berlaku.

Kapolsek Bintim, Kapolsek Bintim, AKP Muchlis Nadjar SH Sik melalui Kanit Reskrim, Ipda Anjar Rahmad Putra SIK membenarkan kabar tersebut, saat ini para tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolse Bintim.

"Mereka yang tersandung kasus judi, sedang menjalani pemeriksaan. Sedangkan untuk yang narkoba, langsung dibawa ke Mako Polres Bintan," ungkap Anjar saat di hubungi BATAMTODAY.COM, Jumat (1/6/2018).

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Kartu remi warna merah sebanyak 180 lembar, uang tunai sebanyak Rp.580.000,- dan satu buah baskom warna biru dengan tutup bening.

Editor: Dardani