Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Gadis 14 Tahun, Apek Singapura Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Jum\'at | 01-06-2018 | 09:28 WIB
apek-cabul.jpg Honda-Batam
Terdakwa Abdul Rahman bin Amat, sebelum mendengar pembacaan putusan di PN Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Rahman bin Amat, warga negara (WN) Singapura yang didakwa melakukan persetubuhan dengan gadis 14 tahun divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (31/5/2018).

Perbuatan tak terpuji yang dialakukan apek berumur 79 tahun itu terjadi sekitar bulan Juli 2017 lalu di Perumahan Center Park, Batam Center. Bahkan, terdakwa juga melakukan pengancaman terhadap korban akan membunuh ibu korban jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Martha Napitupulu meyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum, Rosmarlina Sembiring dengan pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Martah Napitupulu, membacakan amar putusan didampingu dua hakim lainnya.

Meski mempertimbangkan hal yang memberatkan seperti merenggut kesucian korban dan masa depannya, hukuman yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa tetap saja lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian halnya dengan jaksa penuntut umum, Ari Prasetyo menggantikan Rosmarlina Sembiring.

Editor: Surya