Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Jovi Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 31-05-2018 | 18:52 WIB
terdakwa-cabul-6thn.jpg Honda-Batam
Terdakwa Jovi Indra Setiawan (19) saat mendengar pembacaan putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jovi Indra Setiawan (19), terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (31/5/2018).

Majelis hakim Accep Sofian Sauri, Santonius Tambunan dan Monalisa menyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, melanggar pasal 81 jo pasal 76e UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakw terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Accep, membacakan amar putusan.

Terhadap putusan itu, terdakwa menyatakan terima, sedangkan jaksa penuntut umum Zaldi Akri masih pikir-pikir.

Terdakwa Jovi Indra Setiawan ditangkap Polisi atas laporan orangtua korban anak di bawah umur sebut saja, Melati (15) dengan tuduhan pencabulan.

Perbuatan pencabulan itu sendiri, dilakukan terdakwa pada 2 Januari dan 12 Januari 2018 di kawasan Lapangan Voli Imigrasi Tanjungpinang dan di rumah terdakwa, daerah Batu Kucing, Tanjungpinang.

Sebelum dilakukan pencabulan, dikatakan terdakwa, dirinya sudah menjalin hubungan asmara/pacaran dengan korban dan berjanji akan bertanggungjawab serta menikahinya. Tetapi, orangtua korban tidak terima dan akhirnya terdakwa harus dibui selama 6 tahun.

Editor: Gokli