Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Daun Pintu Rumah Kontrakan, Dua Pemuda di Tanjungpinang Mendekam di Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 31-05-2018 | 16:28 WIB
maling-pintu-tpi1.jpg Honda-Batam
Panit Reskrim, Polsek Bukit Bestari, Aiptu P. Manurung saat ekpose tangkapan maling daun pintu. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua pemuda berinisial AU (29) dan WP (28) di Tanjungpinang ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Bestari karena mencuri daun pintu rumah kontrakan milik Rasamee Luang Udon (45), warga jalan Delima Nomor 38 pada Kamis (27/5/2018) sore.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Zumhur melalui Panit Reskrim, Aiptu P. Manurung mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal ketika anak korban melihat daun pintu rumah kontrakan mereka raib digondol maling. Hal itu kemudian dilaporkam ke Polsek.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polsek Bukit Bestari langsung melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV yang terpasang di belakang rumah korban. Polisi langsung mengetahui ciri-ciri pelakunya.

"Pelaku kita ketahui setelah melihat rekaman CCtv," katanya.

Pada sore hari itu juga polisi melakukan penangkapan pelaku di Jalan Delima Kota Tanjungpinang. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti daun pintu warna putih, satu buah penutup bola lampu, satu buah kikir dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mencuri daun pintu untuk dipakai sendiri bulan untuk dijual. Total kerugian yang dialami korban kurang lebih sebesar Rp2 juta," ujarnya.

Diketahui, salah satu pelaku berinisial WP ditangguhkan penahanannya karena dalam masa pemulihan akibat kecelakaan.

"Tersangka WP satu lagi masih dalam tahap pemulihan karena mengalami gangguan saraf sehingga kita tangguhkan," ungkapnya.

Atas perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Editor: Yudha