Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pokok Perkara Telah Disidangkan

Permohonan Praperadilan Tersangka Tambang Bauksit Ilegal Dinyatakan Gugur
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 31-05-2018 | 15:04 WIB
praper-tpi1.jpg Honda-Batam
Sidang praperadilan tambang bauksit ilegal di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Accep Sofiyan Sauri menyatakan permohonan praperadilan Wiharto alias Liwa tersangka kasus tambang bauksit ilegal dinyatakan gugur karena pokok perkara telah disidangkan.

Gugurnya permohonan praperadilan yang dimohonkan tersangka dan kuasa hukumnya ini tanpa mempertimbangkan petitum gugatan, alat bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan pemohon dan termohon.

Dalam putusannya hakim mengatakan, gugurnya permohonan praperadilan yang dimohonkan pemohon sesuai dengan pasal 82 KUHP, atas telah dilakukannya pemeriksaan berkas perkara pokok dugaan pertambangan ilegal terdakwa Wiharto pada Rabu (30/5/2018) dalam sidang penundaan terhadap terdakwa karena alasan sakit.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur, karena telah dilakukanya pemeriksaan pokok perkara terdakwa pada Rabu (30/5/2018)," ujar hakim.

Atas gugurnya permohonan praperadilan tersebut, hakim juga menyatakan tidak lagi mempertimbangkan permohonan gugatan praperadilan pemohon.

Editor: Yudha