Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nenek Pembunuh Cucu di Bintan Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 31-05-2018 | 13:16 WIB
nenek-cucu1.jpg Honda-Batam
Kartini (43) terdakwa yang diduga telah membunuh cucunya usai sidang tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kartini (43), terdakwa membunuh cucunya sendiri di Bintan, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani Daulay di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/5/2028).

Dalam tuntutannya, Dani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana melanggar pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menuntut terdakwa adegan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan,"ujar Dani

Atas tuntutan ini terdakwa yang didampingigi penasehat hukum Handi Sugeng Kusmoro mengatakan akan mengajukan pembelaan. Untuk itu meminta waktu selama satu kepada majelis untuk mempersiapkan pembelaan tersebut.

Mendengar itu, Ketua Mejelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah SH menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, mengatakan kejadian itu bermula pada saat anak terdakwa yang bernama Sinta Bela mengalami kelemasan fisik, lalu pingsan. Kemudian setelah terdakwa mengetahui hal tersebut, terdakwa memanggil Bidan Desa setempat untuk mengecek atau memeriksa kesehatan anaknya dan ternyata anaknya tersebut hamil 5 bulan, di rumahnya di Jalan Paitam Syarif, Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, pukul 21.00 WIB, Minggu (19/11/2017).

Sehingga terdakwa terkejut atas kabar tersebut. Tak berapa lama kemudian, sang Bidan pun pulang ke rumahnya. Namun keesokan harinya, Sinta Bela merasa kesakitan dan terdakwa melihat kepala bayi tersebut sudah ke luar. Selanjutnya terdakwa membantu menarik kepala bayi tersebut.

Setelah bayi tersebut ke luar, kemudian terdakwa meletakkan bayi perempuan tersebut di bawah kaki Sinta yang beralaskan kain sarung, lalu terdakwa memotong tali pusarnya dengan gunting rambut warna hitam dan bayi tersebut pun menangis.

Karena merasa malu, kemudian sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa membawa bayi tersebut ke luar dari rumah terdakwa lewat pintu samping belakang, kemudian terdakwa langsung membuang bayi tersebut di bawah toilet dengan cara melempar bayi itu ke laut dengan menggunakan kedua tangannya dan terdakwa juga membuang gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar bayi ke laut depan rumah terdakwa.

Sebelum mengambil bayi itu, anaknya ini bertanya, bayi siapa itu. Kemudian terdakwa menjawab bayi adik perempuannya (Sinta Bela-red) dan akhirnya Susanto terjun ke laut untuk mengambil bayi tersebut dan membawanya ke atas rumah terdakwa. Lalu terdakwa pergi memanggil Bidan itu lagi untuk memintanya memeriksakan keadaan Sinta Bela.

Selanjutnya, terdakwa dan Bidan pergi ke RSUD Kijang untuk memeriksakan keadaan Sinta Bela dan bayi tersebut. Setibanya di RSUD Kijang Kabupaten Bintan, dokter pada rumah sakit tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang mayat bayi perempuan

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter secara visum Et Repertum, sesosok jenazah dengan nama Mrs X berjenis kelamin perempuan, bayi, panjang badan lebih kurang 44 cm, berat badan 2800 gr, warna kulit putih pucat, rambut berwarna hitam, lurus dan tidak mudah dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian kemungkinan adalah asfiksia (kekurangan oksigen).

Editor: Yudha