Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Tarian Erotis di Dataran Engku Putri Masih P-19
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 30-05-2018 | 18:28 WIB
aksa-cs.jpg Honda-Batam
Tarian erotis di Dataran Engku Putri Batam Center yang diadakan Panjaga Marwah Rudi (PMR) dan club motor. (Dinamika Kepri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus tarian erotis di Dataran Engku Putri Batam Center yang diduga melanggar UU Pornografi sejauh ini sudah masih tahap I. Bahkan, jika tidak ada kendala dalam minggu ini penyidik Polresta Barelang mengupayakan bisa P-21 di Kejari Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa, apakah ada P-19 untuk melengkapi berkas kembali atau tidak.

"Kasusnya sudah tahap I. Sekarang ini masih menunggu petunjuk jaksa seperti apa kelanjutannya," ungkap Andri, Rabu (30/5/2018).

Ditambahkan, jika petunjuk jaksa sudah keluar dalam minggu ini dan menyatakan proses bisa dilanjutkan ke tahap P21, maka akan langsung dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).

"Semoga saja berkas sudah memenuhi dan tidak ada P-19 yang dikirim jaksa, sehingga dalam minggu ini bisa P-21," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan enam orang tersangka, yang terdiri dari 3 penari, serta tiga penanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

Editor: Gokli