Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Ribuan Botol Mikol Milik Ahi
Oleh : Harjo
Rabu | 30-05-2018 | 15:56 WIB
mikol-pemusnahan1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan ribuan botol mikol di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan memusnahkan ribuan botol barang bukti minuman beralkohol (mikol) yang ditangkap dalam kontainer Pelni Logistic di Pelabuhan Seikolak, Kijang pada Rabu (30/5/2018) di halaman Mapolres Bintan.

Pemusnahan mikol ilegal menggunakan alat berat itu dipimpin langsung Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang bersama jajarannya dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan, Pemda, serta instansi terkait lainnya.

Boy Herlambang dalam kesempatan tersebut, menyampaikan botol mikol yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 13 merk diantaranya Grey Goos (Vodka), Glenfiddich, Galliano, Vaccari, Bols, Hendrick's, Jose Cuervo, Cointreau, Marteel, Black Lebel, Empire, Glenmorange dan Red Lebel.

Pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung Mulyadi Tan alias Ahi pemilik mikol yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemusnahan barang bukti ini, pemiliknya tidak keberatan serta dengan berbagai pertimbangan lainnya dan melampirkan dalam berkas perkara dan disetujui ketua pengadilan Tanjungpinang," terangnya.

Sebelumnya, Polres Bintan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Muliyadi Tan alias Ahi, Dede AM dan Siswanto.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap 3 orang, yang terlibat memiliki barang barang dari kontainer itu, sudah hampir selesai. Untuk itu dalam waktu dekat ini, pihaknya juga sedang mengurus proses pemusnahan.

"Nanti kalau sudah selesai semua, barang buktinya akan kita musnahkan," beber Adi saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Senin (28/5/2018).

Untuk tiga tersangka yang sudah di tetapkan oleh Polres Bintan yakni Mereka Ahi, Dede dan Siswanto. "Ahi memiliki barang satu kontainer yang berisi mikol. Sedangkan yang dua tersangka lainnya pemilik dua kontainer barang garmen dan kosmetik," tutur Adi.

Untuk diketahui, barang barang dari 5 kontainer yang disita oleh Unit Reskrim Polsek Bintim itu tidak dapat dilelang oleh negara. "Karena gak bisa dilelang makanya akan langsung kita musnahkan," timpa Adi.

Editor: Yudha