Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kompak Bisnis Narkoba, Kakak Adik Ini Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 30-05-2018 | 15:40 WIB
dua-saudara1.jpg Honda-Batam
Abang beradik kasus narkoba usai sidang vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seraluddin alias Sahrul dan Nevyanto alias Nevy, dua bersaudara (kakak adik) ini divonis 4 tahun penjara karena kompak menggeluti bisnis haram menjual narkoba jenis sabu.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH dan didampingi oleh Majelis Hakim anggota Monalisa Siagian Dan Acep Sopian Sauri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/5/2018).

Dalam amar putusannya, Santonius menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa melanggar dakwaan kedua, pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan, Kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa ini dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Santonius.

Mendengar putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU Akmal juga menyatakan menerima, yang sebelumnya menuntut kedua terdakw dengan tuntutan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, penangkapan kedua terdakwa berawal pada saat terdakwa Nevy menghubungi terdakwa Seraluddin untuk meminta mencarikan satu paket sabu-sabu yang beratnya lebih kurang 5 gram. Kemudian terdakwa Nevy langsung menghubungi terdakwa Okthora alias Tora (dituntut terpisah) untuk menanyakan bahan (sabu_red) masih ada atau tidak, dan terdakwa Tora mengatakan barangnya masih ada.

Usai makan terdakwa Nevy kemudian pergi ke depan Bank Mandiri di Kilometer 9 Tanjungpinang menemui saksi Okthora seorang diri untuk mengambil pesanan sabu. Sementara saksi Seraluddin menunggu di rumah makan, kemudian menerima 1 set narkoba jenis sabu yang beratnya kurang lebih 5 gram seharga Rp4.800.000 dari terdakwa Okthora (dituntut terpisah dan sudah di vonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan).

Setelah mendapatkan sabu itu kemudian kedua terdakwa menuju ke Tanjunguban untuk mengantar sabu itu kepada Terdakwa Rio Persada yang sebelumnya telah lebih dahulu di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Bintan.

Namun setibanya kedua terdakwa di Simpang Ceruk Ijuk Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan tepatnya saat terdakwa sedang berada di sebuah rumah makan anggota Sat Narkoba langsung menangkap kedua terdakwa dan mengamankan barangbukti sabu 4.39 gram di dalam kotak rokok Pukul 12.00 WIB, Minggu (5/11/2017) lalu.

Editor: Yudha