Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi PNPM Lingga

Dari 4 Tersangka, JPU Baru Limpahkan 1 Berkas ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 17-01-2012 | 17:36 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dari empat tersangka korupsi PNPM Mandiri 2010 yang ditetapkan penyidik Kepolisian di Kecamatan Singkep Barat, hingga saat ini, baru satu tersangka atas nama Namik Eka Wati Spd yang dilimpahakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang untuk disidangkan.

Sementara tiga tersangka lainya, masing-masing Meli Rosmalia sebagai Ketua UPK-PNPM Mandiri, Lia Susanti sebagai Sekretaris dan Nurmala sebagai Bendahara, hingga saat ini berkasnya masih bolak-balik dari penyidik Polres Lingga ke Kejari Lingga alias belum lengkap atau P21 .

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga Zainur Arifin Syah mengatakan, belum dilimpahkannya berkas tiga tersangka PNPM Mandiri Lingga itu hingga saat ini, karena masih dalam penelitian pasca P-19 yang dilakukan jaksa terhadap BAP Penyidikan yang dilakukan Polisi sebelumnya.

"Dari P-19 terhadap BAP yang kita lakukan sebelumnya ke penyidik Polisi, saat ini berkasnya sudah dikembalikan, dan kita sedang melakukan penelitian. Mudah-mudahan segera mungkin dapat kita P21-kan, untuk dilakukan ke Penuntutan," ujar Zainur.

Sedangkan satu berkas perkara atas nama Namik Eka Wati, kata Zainur, sudah dilimpahkan dan didaftarkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, untuk segera diadili.

Bedasarkan registrasi perkara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pekara korupsi PNPM Mandiri atas nama Namik Eka Wati didaftar dengan nomor: 02/Tipior /2012/ Pn.TPI, yang didaftarkan pada 16 Desember 2011 lalu. Atas disposisi Ketua Pengadilan Tanjungpinang, perkara korupsi PNPM-Mandiri atas nama tersangka tersebut akan mulai disidangkan pada 28 Januari 2012 mendatang.

Tiga hakim yang menangani perkara korupsi PNPM Mandiri Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, ini adalah Edi Junaidi SH (hakim karir) serta dua hakim adhock, masing-masing Linda Wati SH dan M. Fatan R SH.

Dari dakwaan JPU, terdakwa Namik Eka Wati yang merupakan tenaga fasilitator dalam korupsi Rp500 juta PNPM Mandiri ini, didakwa dengan pasal berlapis, primer melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Adapun modus yang dilakukan masing-masing tersangka dalam korupsi PNPM Mandiri ini adalah dengan mengajukan sebanyak 37 kelompok fiktif penerima dana penanggulangan kemiskinan secara terpadu, dengan alokasi dana sebesar Rp3,2 miliar lebih dari APBD Lingga 2010 dan APBN 2010.