Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi 3 Handphone, Hans Meringkuk di Penjara
Oleh : Harjo
Rabu | 30-05-2018 | 08:40 WIB
bb-3-hp.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang diamankan Polisi dari tangan tersangka Aftriyan alias Hans. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Aftriyan alias Hans, harus merasakan dinginja jeruji besi Polsek Bintan Utara. Ia ditangkap akibat mencuri 3 unit handphone milik dua orang korban di Ruko nomor 7D, Kelurahan Tanjunguban Selatan.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol H Jaswir menjelaskan, tersangka ditangkap setelah korban membuat laporan polisi ke Mapolsek pada Sabtu 26/5/2018) malam. Di mana, siang harinya dua korban, Cahyo Juliadi dan Saryoko kehilangan handphone dari messnya.

"Kedua korban saat berangkat kerja meninggalkan handphone itu dalam kondisi dicas. Saat itu, pintu mess ditinggal dalam keadaan tidak terkunci," kata Jaswir, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (29/5/2018) malam.

Penyidik, kata Jaswir dalam menyelidiki kasus tersebut tidak terlalu kesulitan. Sebab, dua korban saat membuat laporan langsung membawa beberapa saksi yang sempat melihat tersangka datang ke mess korban.

"Akhirnya tersangka berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Tersangka juga mengakui telah mencuri handphone milik kedua korban," katanya.

Adapun tiga handphone milik korban, di antaranya 1 unit merk Xiaomi Redmi 4A warna Silver, 1 unit Samsung J2 Prime warna Hitam milik Cahyo Juliadi dan 1 unit merk Andromax warna Silver milik Saryoko.

Atas pencurian tersebut, kedua korban diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya Rp4 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka sudah ditahan di Mapolsek Bintan Utara, guna proses hukum lebih lanjut.

Editor: Gokli