Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kirim 6 SPDP Kasus 8 Kontainer Meratus ke Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 29-05-2018 | 16:52 WIB
kontainer-bintan12.jpg Honda-Batam
Kontainer tangkapan Polda Kepri yang dititipkan di Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengirimkan 6 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas penangkapan 8 kontainer bermuatan barang ilegal di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Kamis (5/4/2018) lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh BATAMTODAY.COM di Kejati Kepri, sebanyak 6 SPDP atas pelanggaran UU perdagangan, konsumen dan telekomunikasi dalam dugaan penyeludupan barang-barang elektronik dan ribuan handphone andorid di dalam 8 kontaine bermerek Meratus itu.

Seluruh SPDP ditandatangani Direskrimsus Polda Kepri, AKBP Rustam Mansur SIK, tanggal 16 April 2018. Pertama SPDP/24/IV/2018/Direskrimsus Polda Kepri atas LP-A/58/IV/2018/SPKT-Kepri tanggal 11 April 2018, atas pelanggaran Pasal 104 jo pasal 6 ayat 1 UU-RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 52 jo pasal 32 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Selanjutnya SPDP/25/IV/2018/Direskrimsus Polda Kepri Atas Lp-A/57/IV/2018/SPKT-Kepri tanggal 11 April 2018 dengan sangkaan Pasal 106 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. SPDP/26/IV/Direskrimsus Polda Kepri atas LP-A/57/2018/SPKT-Kepri Tanggal 11 April 2018 atas sangkaan pasal 52 jo pasal 32 ayat 1 UU-RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Kemudian SPDP/27/IV/2018/Direskrimsus atas LP-A/57/IV/2018/SPKT-Kepri tanggal 11 April 2018 dengan ancaman pasal 104 jo pasal 6 ayat 1 dan/atau pasal 113 jo pasal 57 ayat 1 UU-RI nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. SPDP/29/IV/2018/Direskrimus Polda Kepri atas LP-A/58/IV/2018/SPKT-Kepri tanggal 11 April,dengan sangkaan, pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 104 jo pasal 6 ayat 1 UU-RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Terakhir SPDP/30/IV/2018/Ditreskrimsus atas LP-A/58/IV/2018/SPKT-Kepri tanggal 11 April 2018 dengan sangkaan pasal 104 jo pasal 6 ayat 1 UU-RI momor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Sebelumnya, setelah satu bulan lebih diamankan, Penyidik Polda Kepri akhirnya mengajukan permohonan izin penyitaan barang bukti (BB) dari 8 Kontainer barang ekspedisi yang diamanakan Polda Kepri di pelabuhan Sei Kolak Kijang Bintan Timur pada Kamis (5/4/2018).

Editor: Yudha