Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Narapidana Rutan Tanjungpinang Dapat Remisi Waisak
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 29-05-2018 | 15:16 WIB
rutan-tpi1.jpg Honda-Batam
Tama Surakhman (kanan), Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua narapidana kasus narkotika Rutan Kelas I Tanjungpinang beragama Budha mendapat remisi Waisak. Mereka dapat potongan masa tahananan selama satu bulan.

"Dari 14 narapidana beragama Budha, yang kami usulkan hanya dua narapidana dan keduanya dapat remisi waisak kali ini," ujar Tama Surakhman, Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Selasa (29/5/2018).

Ia memaparkan, kedua narapidana tersebut atas nama Sukiman bin Tang Bak Se, narapidana kasus narkotika yang dihukum 3 tahun penjara dan Eni Alias Akim narapidana kasus narkotika yang dihukum 4 tahun penjara. "Masing-masing dapat potongan tahan selama satu bulan," ujarnya.

Tama menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana sebagaimana diatur dalam UU RI No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Selain itu persyaratan untuk mendapatkan remisi yaitu harus berkelakuan baik, telah menjalani masa selama 2 tahun," katanya.

Sementara itu untuk narapidana yang hukumannya di atas lima tahun yang terjerat kasus narkoba jika ingin mendapatkan remisi harus mendapatkan status justice collaborator atau pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelakuutama yang mengakui perbuatanya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

"Tetapi jika hukuman di atas 5 tahun harus memiliki status Justice Collaborator," tutupnya.

Editor: Yudha